UMP Kalbar sebesar Rp2.878.285 mulai Janauri 2025 | Borneotribun.com

Selasa, 10 Desember 2024

UMP Kalbar sebesar Rp2.878.285 mulai Janauri 2025

UMP Kalbar sebesar Rp2.878.285 mulai Janauri 2025
UMP Kalbar sebesar Rp2.878.285 mulai Janauri 2025. (ANTARA)
Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp2.878.285 yang mulai berlaku pada Januari 2025.

"Penetapan UMP Klabar tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.878.286 atau naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yaitu sebesar Rp2.702.616," kata Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson di Pontianak, Senin.

Ia mengatakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, yang mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks terkait.

Kenaikan UMP ini kata dia diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja di Kalbar, sekaligus mendukung kelangsungan usaha di daerah ini.

"Kami memperhitungkan secara cermat berbagai variabel seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam penetapan UMP ini. Dengan kenaikan 6,5 persen, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin tanpa mengganggu keberlanjutan usaha di Kalbar," tuturnya.

Harisson menambahkan, penyusunan UMP 2025 ini juga berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada 6 hingga 7 Desember 2024.

Dengan keputusan ini, ia mengimbau seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, dapat mematuhi kebijakan UMP yang telah ditetapkan demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

Selain UMP, Harisson juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu, seperti sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri pengolahan minyak kelapa sawit, dengan masing-masing ditetapkan sebesar Rp2.884.500.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar