Jakarta - Tak bisa dipungkiri di 2024 ada satu topik pembahasan yang panas diperbincangkan oleh berbagai lapisan masyarakat yakni mengenai bahaya jeratan judi online.
Banyak yang bersaksi serta mencurahkan isi hati di berbagai kesempatan bahwa judi online harus diatasi dan diberantas karena sudah menjangkiti seolah jadi penyakit dan terbukti menimbulkan kerugian bagi banyak rakyat.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dalam konferensi pers di November 2024 menyampaikan khusus 2024 saja perputaran dana dan transaksi judi online di Indonesia bernilai Rp900 triliun.
Dalam periode yang sama, Pemerintah menyebutkan ada sebanyak 8,8 juta masyarakat Indonesia yang menjadi pemain judi online dengan mayoritas masuk golongan ekonomi menengah ke bawah.
Kondisi memprihatinkan tersebut turut menarik perhatian pemerintah yang akhirnya menyatakan bahwa judi online harus diperangi. Sepanjang 2024 sudah ada banyak upaya dan langkah yang diambil memberangus praktik yang diharamkan di Indonesia tersebut.
Berikut ANTARA rangkumkan beragam kebijakan yang berjalan dan diluncurkan sepanjang 2024 dengan satu tujuan memberangus judi online serta melindungi segenap bangsa Indonesia.
Penutupan akses
Bisa dibilang ini hal basis yang sudah sejak 2017 dilakukan oleh pemerintah, penutupan akses ke konten maupun situs website terkait judi online menjadi langkah dasar untuk memutus mata rantai perkembangan judi online.
Di 2024, setiap harinya Pemerintah menutup akses setidaknya ke puluhan ribu situs website, platform media sosial, hingga konten-konten yang terindikasi judi online.
Dalam data terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sejak 2017 hingga 17 Desember 2024 ada sebanyak 5,4 juta konten judi online yang telah diputus aksesnya oleh pemerintah.
Semua konten maupun penutupan akses ke situs website yang terafiliasi judi online tersebut didapatkan dari beragam jenis metode mulai dari patroli keamanan siber pemerintah hingga aduan masyarakat di berbagai saluran komunikasi yang tersedia.
Beberapa situs website yang dapat menjadi kanal aduan untuk penanganan judi online di antaranya aduankonten.id dan nomor WhatsApp 0811-9224-545.
Literasi keuangan dan digital
Tidak hanya melakukan pemutusan akses, pemerintah juga menggencarkan literasi digital kepada masyarakat agar terhindar dan mengenal bahaya judi online.
Salah satu bentuk inisiatif literasi digital yang dihadirkan pemerintah ialah dengan merilis situs website https://s.id/bersamastopjudol
Saat membuka alamat website tersebut pengguna bisa mengakses beberapa rujukkan materi edukasi di antaranya seperti salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, booklet informatif untuk memahami pencegahan perjudian daring, dan video edukasi serta materi kampanye serta langkah
melawan judi online.
Agar lebih efektif, literasi digital secara langsung ke kelompok masyarakat yang memiliki sosok pemengaruh di lingkungan juga digalakkan agar literasi digital mengenai bahaya judi online lebih mudah dipahami dan dicerna.
Terbaru seperti langkah yang digerakkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang secara langsung meminta para pendeta di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk ikut mengedukasi jemaatnya mengenai bahaya judi online.
Ada juga edukasi langsung yang menyasar kelompok ibu-ibu rumah tangga serta siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Cilincing, Jakarta Utara.
Bahkan untuk membuat edukasi kepada ibu-ibu rumah tangga di Cilincing tersebut, Kemkomdigi saat itu mengundang sosok Ustadz Abdul Somad agar membuat pesannya lebih mudah dipahami dengan gaya bahasa sehari-hari.
Pembentukan Satgas Penanganan Judi Daring
Memasuki penanganan yang lebih serius, pada pertengahan 2024 Pemerintah melihat judi online sebagai ancaman nasional sehingga akhirnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo memutuskan membentuk Satuan Tugas Penanganan Judi Daring yang dilandaskan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas ini masih terus bekerja meski susunan pemerintahan sudah berganti pada Oktober 2024, saat ini dalam Kabinet Merah Putih Satgas Penanganan Judi Daring dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).
Penutupan akses NAP ke Kamboja dan Filipina
Salah satu kebijakan yang sangat tegas dalam penanganan judi online setelah Satgas Penanganan Perjudian Daring dibentuk ialah permintaan Pemerintah kepada para penyelenggara telekomunikasi untuk menutup Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) ke Kamboja dan Davao, Filipina.
Hal itu didasari dengan pengiriman surat nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika. Permintaan tersebut juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Adapun jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Edukasi via SMS Blast
Edukasi bahaya judi online yang dilakukan pemerintah juga tak berhenti pada pembuatan kelas-kelas literasi digital di ruang komunal tapi juga menyasar hingga ke setiap gawai yang dimiliki masyarakat.
Setiap harinya, pemerintah telah menggandeng operator-operator seluler yang beroperasi di Indonesia untuk mengirimkan SMS blast dengan pesan-pesan yang menjelaskan bahaya judi online. Kebijakan ini mulai berlaku pada Juni 2024, berjalan aktif setelah pengukuhan Satgas Penanganan judi online diumumkan.
Membuka saluran hotline Stop Judi Online
Selain menghadirkan kanal aduankonten.id, khusus untuk judi online Pemerintah membuka saluran hotline Stop Judi Online melalui nomor kontak 0811-1001-5080.
Nomor kontak ini disediakan bagi masyarakat yang telah mengalami kecanduan judi online dan menginginkan bantuan konsultasi untuk menghentikannya. Layanan ini juga bisa digunakan untuk melaporkan akses daring yang menjadi celah dari perjudian online.
Tidak hanya itu, ada juga kanal aduan bagi masyarakat untuk mengawal para penegak hukum yang terbukti terafiliasi dengan judi online. Polri menghadirkan kanal aduan hotline di nomor kontak 0855-5555-4141.
Masyarakat yang menyaksikan adanya pelanggaran anggota Polri memainkan judi online atau terafiliasi praktik haram tersebut bisa menyampaikan laporan ke nomor kontak yang tertera.
Pembatasan transfer pulsa
Keputusan membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta ini menjadi strategi dari Pemerintah dan pelaku industri telekomunikasi untuk memberantas judi online yang juga memanfaatkan pulsa sebagai medium transaksinya.
Dalam penelusuran Pemerintah didapatkan bahwa ada praktik judi online yang menjadikan pulsa sebagai medium transaksinya dengan satu hari perputaran uang yang dapat terjadi menggunakan pulsa berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Maka dari itu, akhirnya pemerintah mengambil langkah membatasi transfer pulsa bagi pengguna layanan prabayar. Meski begitu diputuskan untuk transfer pulsa yang dilakukan dibatasi dengan maksimal nominal Rp1 juta.
Hal itu diputuskan untuk memastikan pelaku usaha yang memang berjualan pulsa sebagai komoditasnya tidak mengalami gangguan untuk mencari nafkah.
Menutup akses beberapa VPN gratis
Dari total penyedia jasa Virtual Private Network (VPN) di Indonesia yang berkisar 20-30 penyedia layanan, Pemerintah memutuskan untuk menutup akses layanan dari beberapa penyedia VPN gratis karena terindikasi banyak digunakan untuk mengakses situs website untuk bermain judi online.
Sementara untuk layanan VPN berbayar memang tidak ditutup aksesnya oleh Pemerintah karena dinilai memiliki segmentasi pasar yang berbeda dan masih ada masyarakat yang membutuhkannya.
Penegakan hukum atas kasus judi online
Selain menguatkan beragam program pencegahan judi online, pemerintah melalui aparat penegak hukum juga telah banyak menindak pelaku kejahatan yang terafilisasi judi online.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (11/11). memaparkan bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 pihaknya telah mengungkap 6.386 perkara judi online.
Dari ribuan kasus tersebut, Polri berhasil menetapkan 9.096 tersangka, berhasil menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs.
Oleh Livia Kristianti/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS