Pontianak - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Kalimantan Barat bersama Satpol PP Kota Pontianak mulai menertibkan juru parkir di sejumlah titik parkir yang menunggak retribusi parkir.
"Para juru parkir di lokasi yang di sasar kami menyambangi untuk meminta jukir menyampaikan ke koordinator parkirnya agar menyelesaikan tunggakan retribusinya. Bahkan sebagian jukir kabur meninggalkan lokasi saat melihat petugas datang," ujar Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pontianak Desi Susanti di Pontianak, Selasa.
Ia menerangkan saat ini jumlah titik parkir yang menunggak setoran retribusi parkir sebanyak 54 titik parkir. Dari 54 titik parkir, tiga lokasi yang ditertibkan, sebelumnya sudah diberikan peringatan melalui surat, namun hingga sekarang koordinator parkir belum memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Tiga lokasi yang disasar petugas antara lain PSP Jalan Patimura dan Jalan Nusa Indah III.
“Kita melakukan tindakan persuasif untuk mengingatkan kepada jukir karena koordinator parkir tidak ada di lokasi agar mereka segera menyelesaikan tunggakannya ke Kantor Dishub Kota Pontianak,” papar dia.bb
Ia menambahkan, kisaran tunggakan retribusi parkir mulai dari Rp1 juta hingga Rp18 juta. Mereka yang menunggak ini terdaftar di Dishub Kota Pontianak dan sudah mengantongi Surat Perjanjian Kerja sama (SPK).
“Kita mengingatkan kepada mereka agar membayar seluruh tunggakannya, baik secara keseluruhan maupun dengan mencicil,” jelas dia.
Meski demikian, lanjutnya lagi, sebagian koordinator parkir sudah ada yang datang ke Dishub dan membuat pernyataan untuk menyelesaikan tunggakannya sebelum akhir tahun. Langkah selanjutnya, pihaknya akan mengevaluasi izin atau SPK pengelolaan parkir tahun depan.
“Langkah awal kita lakukan persuasif, dengan menandatangani pernyataan untuk membayar tunggakan, jika tidak sanggup membayar sekaligus, bisa dilakukan secara mencicil,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengungkapkan jumlah titik parkir di wilayah Kota Pontianak yang terdaftar di Dishub Kota Pontianak sebanyak 304 titik parkir.
Menurutnya, bidang perparkiran sudah acapkali melayangkan peringatan kepada para pengelola parkir, dalam hal ini koordinator parkir yang terikat kontrak SPK dan menaungi juru parkir di wilayah parkirnya masing-masing untuk menyelesaikan tunggakan retribusi yang wajib disetorkan.
Untuk kegiatan penertiban hari ini menyasar koordinator dan juru parkir. Mereka adalah yang menunggak retribusi parkir.
“Apalagi ini mendekati akhir tahun, artinya segala potensi pajak maupun retribusi di OPD-OPD harus bisa dioptimalkan. Makanya kami minta pengelola parkir atau koordinator parkir bertanggung jawab terhadap kewajibannya,” kata dia.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mendukung langkah Dishub dalam menertibkan lokasi parkir. Hal ini dalam rangka menegakkan peraturan daerah terutama berkaitan dengan retribusi daerah.
“Retribusi maupun pajak parkir, memiliki fungsi, yakni pengendalian dan ketertiban serta pendapatan daerah,” tuturnya.
Pewarta : Dedi/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS