PT Aulia Multi Sarana Tak Bayar Gaji Pekerja Proyek Rusun Yayasan Pelayanan Kasih Fatima Ketapang | Borneotribun.com

Selasa, 26 November 2024

PT Aulia Multi Sarana Tak Bayar Gaji Pekerja Proyek Rusun Yayasan Pelayanan Kasih Fatima Ketapang

Foto: Gedung proyek rumah susun rumah sakit Fatima Ketapang

KETAPANG - Gedung proyek Pembangunan Rumah Susun Yayasan Pelayanan Kasih Fatima Kabupaten Ketapang belum di fungsikan karena tidak ada kejelasan pembayaran dari pelaksana kepada para pekerja dan vendor.

Padahal, proyek itu sudah diserah terimakan dari pelaksana kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Kalimantan Satu (BWSK-1) pada September 2024. 

Proyek itu adalah multi year dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.7 miliar bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 Kementrian Pekerjaan Umum serta dilaksanakan oleh PT Aulia Multi Sarana. 

Gedung itu belum berfungsi karena ada kendala dari pelaksana yang memiliki kewajiban pembayaran yang belum selesai kepada beberapa orang vendor dengan total sebesar Rp 368 jutaan. Sehingga vendor melakukan langkah tegas dengan melepaskan beberapa material yang sudah terpasang pada gedung tersebut.

Salah seorang vendor itu adalah Santri , seorang warga Ketapang mengaku hanya menerima uang muka dari seluruh kesepakatan jenis pekerjaan dan barang antara dirinya dengan pelaksana sebesar Rp 147 juta. 

Uang muka itu baru diterima pihaknya dengan total sebesar Rp 48 juta yang pihaknya terima sejak bulan Agustus 2024. Pelaksana berkomitmen akan melunasi seluruh hak vendor saat pekerjaan sudah dinyatakan 100 persen. 

Tetapi sampai waktu yang ditentukan, pihak pelaksana tidak memenuhi komitmen tersebut sehingga dirinya merasa dirugikan. 

"Pelaksana belum membayar ke kami sekitar Rp 90 juta. Pekerjaan itu sudah selesai sekitar bulan September 2024, sudah serah terima. Tapi sejak saat itu, kami belum dilunasi oleh pelaksana, totalnya sekitar Rp 360 juta, banyak vendor lain juga belum dibayar termasuk upah pekerja," kata Santri, Selasa (26/11/2024).

Santri menjelaskan, pembicaraan pembayaran komitmen sering pihaknya lakukan dengan pihak perwakilan PT Aulia bernama Abdullah. Namun sampai sejauh ini, tidak ada titik terangnya.

"Nota tagihan sudah kami kirimkan tapi sampai batas waktu yang disepakati tidak ada kejelasannya," kata Santri. 

Merasa tidak ada kepastian dan kejelasan, pihaknya melakukan langkah tegas dengan mencopot sejumlah material yang sudah terpasang pada gedung tersebut.

Pencopotan material itu dilakukan untuk menghindari kerugian lebih besar yang dialaminya karena pihaknya juga mempunyai kewajiban pembayaran kepada penyedia barang dan para pekerja.

"Pihak kami yang melakukan itu, karena barang dan upah kami tidak dibayar pelaksana. Saya sendiri menanggung kerugian besar akibat pekerjaan itu tidak dibayarkan," katanya. 

Ia menilai, andaipun gedung tersebut dipaksakan berfungsi, maka akan terdapat kendala pada instalasi jaringan pipa plumbing yang berfungsi sebagai jalur distribusi air bersih maupun air kotor. 

"Jaringan pipanya itu saya nilai bermasalah, tidak sesuai. Nanti saat distribusi air akan tidak berjalan akan terjadi kebocoran atau rembesan," ungkap dia. 

Dikonfirmasi lewat telepon, pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Kalimantan Satu (BWSK-1) Robert menjelaskan, proyek itu telah serah terima serta sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 

Persoalan antara pelaksana dengan sejumlah vendor yang mengakibatkan gedung itu tidak difungsikan sudah diupayakan pihaknya selesaikan.

"Sudah serah terima, dibayar sesuai kontrak. Proyek juga sudah diperiksa oleh BPK, tidak ada masalah. Pihak kami sudah berupaya tanggung jawab pelaksana dengan vendor itu diselesaikan agar tidak berpengaruh saat gedung itu mau difungsikan," katanya, Selasa, (26/11/2024) di Pontianak. 

"Kamipun sudah sampaikan kepada vendor upaya kami membantu penyelesaian pembayaran pelaksana itu," sambungnya.

Jika sampai batas waktu tidak diselesaikan pelaksana, pihaknya menurut Robert akan menempuh upaya hukum karena material yang sudah terpasang dan dibayar dicopot oleh vendor. 

"Pelaksana wajib tanggung jawab. Jika tidak kami akan menempuh jalur hukum karena pengrusakan barang," tandas Robert. 

(Muzahidin)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar