Menpar akan dalami kasus tarif drone dan tempat wisata naik | Borneotribun.com

Minggu, 03 November 2024

Menpar akan dalami kasus tarif drone dan tempat wisata naik

Menpar akan dalami kasus tarif drone dan tempat wisata naik
Menpar akan dalami kasus tarif drone dan tempat wisata naik. (ANTARA)
Jakarta - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan akan mendalami lebih lanjut perihal kasus naiknya tarif tempat wisata hingga biaya menerbangkan kamera drone (nirawak) yang melonjak baru-baru ini.

Ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Minggu, Menpar mengungkap akan pula bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk membahas hal tersebut.

Tarif sejumlah tempat wisata naik, di tengah upaya mendongkrak pariwisata lokal. Harga tiket masuk wisata beberapa gunung di Indonesia mengalami kenaikan tinggi, termasuk tarif memancing di Taman Nasional Komodo dari sebelumnya Rp25 ribu menjadi Rp5 juta per orang.

Tarif untuk menerbangkan drone di tempat wisata juga naik dari sekitar Rp300 ribu menjadi hingga Rp2 juta per unit.

Kawasan Gunung Bromo adalah salah satu tempat wisata yang mengalami kenaikan tarif untuk menerbangkan drone, terutama pada lokasi kaldera (lautan pasir dan padang sabana) yang merupakan lokasi favorit wisatawan untuk mengabadikan momen dengan menerbangkan drone.

Per Rabu (30/10), tarif untuk menerbangkan drone di Kawasan Gunung Bromo kini mencapai Rp2 juta. Selain drone, tarif penggunaan peralatan kamera untuk produksi video komersial di Bromo juga mengalami penyesuaian, yaitu mencapai Rp10 juta untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp20 juta untuk warga negara asing (WNA).

Penyesuaian tarif pada tempat wisata mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Salah satu isi dari PP tersebut adalah Pungutan Kegiatan Penggunaan/Menerbangkan Drone di Taman Nasional/Taman Wisata Alam/Taman Buru/Taman Buru/Suaka Marga Satwa sebesar Rp2 juta per unit per hari.

Penerapan tarif baru itu mulai berlaku per 30 Oktober 2024 di seluruh Indonesia, termasuk di Gunung Bromo yang masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Pewarta : Pamela Sakina/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar