Heniyanto, Koordinator Urusan Penanaman Modal DPMPTSP Sekadau. |
SEKADAU - Untuk meningkatkan daya saing dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sekadau telah menyusun Draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Heniyanto, Koordinator Urusan Penanaman Modal DPMPTSP Sekadau, menjelaskan bahwa draf ini sudah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. "Harmonisasi dilakukan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih aturan, kesalahan penulisan, atau konflik dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya, Senin (18/11/2024).
Setelah harmonisasi, draf tersebut telah disampaikan ke bagian Hukum Setda Kabupaten Sekadau untuk diproses lebih lanjut dan dibahas bersama DPRD. Harapannya, Perda ini dapat segera ditetapkan tahun ini sehingga aturan turunan dapat disusun pada 2025.
Draf Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas. Selain itu, Perda ini juga mendukung perlakuan yang adil, keberlanjutan, wawasan lingkungan, dan kemajuan ekonomi.
Tidak hanya itu, regulasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan investasi, membuka peluang usaha, dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, serta koperasi. Semua ini berdasarkan asas, norma, standar, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
"Kami optimis, Perda ini akan mendorong perkembangan investasi di Kabupaten Sekadau dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat." tegas Heniyanto.
Dengan adanya Perda ini, Kabupaten Sekadau siap menyongsong masa depan yang lebih maju dan berdaya saing tinggi di sektor investasi.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS