Dinas Kesehatan Kalbar optimalkan OSS dan E-Report di Farmasi | Borneotribun.com

Sabtu, 30 November 2024

Dinas Kesehatan Kalbar optimalkan OSS dan E-Report di Farmasi

Dinas Kesehatan Kalbar optimalkan OSS dan E-Report di Farmasi
Dinas Kesehatan Kalbar optimalkan OSS dan E-Report di Farmasi. (ANTARA)
Pontianak - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat mengoptimalkan sistem perizinan online single submission (OSS) berbasis risiko dan pelaporan obat melalui E-Report untuk meningkatkan efisiensi distribusi obat di wilayah tersebut.

"Kami dari Dinas Kesehatan Kalbar terus mengupdate Perizinan OSS Berbasis Risiko untuk PBF dan Apotek serta Pelaporan Obat E-Report sebagai upaya kita mewujudkan layanan di farmasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr. Erna Yulianti, di Pontianak, Sabtu.

Erna menekankan bahwa salah satu pilar penting dalam pelayanan kesehatan adalah ketersediaan dan pengelolaan sediaan farmasi yang aman, bermutu, dan berkhasiat. Ia juga menyoroti peran strategis PBF dan Apotek yang menjadi ujung tombak distribusi obat, termasuk ke daerah-daerah terpencil di Kalimantan Barat.

Dia mengatakan bahwa pemerintah telah menerapkan sistem OSS berbasis risiko sebagai solusi untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan di sektor farmasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 34 Tahun 2014 dan Nomor 14 Tahun 2021, OSS berbasis risiko memberikan kemudahan dalam pengajuan izin bagi PBF dan Apotek, dengan prosedur yang lebih transparan dan terintegrasi.

"Dengan adanya OSS berbasis risiko, proses perizinan kini lebih cepat dan terstruktur. Namun, untuk implementasinya, penting bagi semua pihak untuk memahami mekanisme yang berlaku," tuturnya.

Selain itu, Kadiskes Kalbar juga menyoroti pentingnya inovasi dalam pelaporan obat melalui E-Report yang diterapkan di PBF dan Sistem Informasi Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) di apotek.

"Sistem pelaporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan obat, terutama untuk jenis obat yang rawan," katanya.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar