DBH Bengkayang untuk Program PJS 3.525 pekerja perkebunan sawit | Borneotribun.com

Senin, 25 November 2024

DBH Bengkayang untuk Program PJS 3.525 pekerja perkebunan sawit

DBH Bengkayang untuk Program PJS 3.525 pekerja perkebunan sawit
DBH Bengkayang untuk Program PJS 3.525 pekerja perkebunan sawit. (ANTARA)
Bengkayang - Pemerintahan Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat menggunakan dana bagi hasil (DBH) sawit untuk pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial (PJS) ketenagakerjaan bagi 3.525 pekerja perkebunan sawit setempat.

"Sistem jaminan sosial nasional ini pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan kita berharap, melalui program ini dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kabupaten Bengkayang, Markus Delon saat peluncuran Program PJS di Kantor Bupati Bengkayang, di Bengkayang, Senin.

Program ini kata dia disasarkan pada pekerja perkebunan sawit yang bukan penerima upah. Mereka merupakan pekerja perkebunan sawit meliputi petani plasma dan petani mandiri pekerjaan sawit dari alokasi anggaran bantuan iuran dengan jumlah penerima sebanyak 3.525 orang pekerja tahun 2024 selama 12 bulan.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan sistem perlindungan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja untuk menghadapi berbagai risiko terkait pekerjaan seperti kecelakaan, penyakit akibat kerja, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan," kata dia.

Tujuan utamanya ialah memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarga sehingga mereka tetap memiliki penghasilan atau bantuan ketika terjadi resiko yang tidak terduga. Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja ini merupakan kewajiban pemberi kerja untuk diikutsertakan BPJS ketenagakerjaan.

Sedangkan pekerja yang bukan penerima upah dan masyarakat rentan lainnya menjadi perhatian pemerintah atau ditanggung pemerintah.

"Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan program ini, Pemda Bengkayang memberikan bantuan iuran jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil. Hal ini berdasarkan peraturan bupati Bengkayang nomor 28 Tahun 2024 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit yang dibiayai oleh dana bagi hasil perkebunan sawit," ujar Dalon.

Sementara itu, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menuturkan, program jaminan sosial ini merupakan upaya Pemda Bengkayang untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja sawit di kabupaten bengkayang semakin terwujud.

"Perkebunan sawit merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah kita. Namun, di balik kerja keras mereka, ada tantangan besar terkait keselamatan dan kesejahteraan mereka, yang seringkali kurang mendapat perhatian," katanya.

Melalui program bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ini, pemerintah kabupaten bengkayang berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pekerja sawit, yang tidak bekerja di perusahaan atau pekerja bukan penerima upah, dapat terlindungi dengan baik.

Bupati berharap, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas, tanpa perlu khawatir akan resiko kecelakaan kerja ataupun resiko lainnya.

"Mengingat bantuan iuran ini hanya bersifat stimulus, untuk itu saya berharap dan meminta agar kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini dapat dilanjutkan secara mandiri oleh pekerja dan dikoordinir oleh koperasi atau kelompok tani," ujarnya.

Bupati juga meminta pihak perusahaan yang menjadi mitra koperasi, agar dapat mendukung pemerintah kabupaten Bengkayang dengan menambah sasaran kepesertaan BPJS melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

Dengan kebersamaan dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi pembangunan kabupaten Bengkayang secara keseluruhan.

"Dengan adanya bantuan ini, kami berharap kualitas hidup pekerja sawit akan semakin meningkat dan mereka dapat menikmati hak-hak sosial yang layak, sebagaimana mestinya," ujarnya.

Oleh : Narwati/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar