KETAPANG - PT Sumber Bumi Marau (PT SBM), perusahaan milik Junaidi SP melaporkan sedang membangun smelter atau pemurnian biji bauksit di kecamatan Marau dan Jelai Hulu, Ketapang Kalimantan Barat.
Namun faktanya, sejauh ini hanya berupa hamparan tanah kosong. Tindakan manipulatif ini diduga untuk mendapatkan izin kuota ekspor dan memperoleh keringanan pajak.
Persoalan perusahaan ini diungkapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Menurut menteri, terdapat perbedaan yang signifikan dengan hasil verifikasi lapangan.
"Pada tujuh lokasi smelter masih berupa tanah lapang walaupun dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan berkisar antara 32 persen hingga 66 persen," ungkapnya, dikutip Jumat, 26 Mei 2023.
Menteri ESDM menyebut, PT SBM adalah salah satu dari tujuh perusahaan pembuat laporan pembangunan smelter fiktif.
"PT Sumber Bumi Marau di Kecamatan Marau dan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimatan Barat. Menurut perhitungan verifikator, progresnya 50,05 persen per Mei 2020. Faktanya, baru dilakukan pembangunan penimbunan genangan air pada rencana tapak," ungkap Menteri.
Seorang narasumber yang mengerti seluk beluk perusahaan ini kepada Borneo Tribun mengungkapkan, sejatinya, perusahaan ini ibaratnya "makelar" perizinan. Perusahaan ini diduga terafiliasi dengan perusahaan sejenis yang ada di kabupaten Sanggau.
"Ini perusahaan sengaja buat laporan smelter fiktif. Mana ada kegiatan mereka disana. Dulunya perusahaan milik Alfred Tatuhas, kalau endak salah take over ke grup, Hairi, Deni Muslimin ada dibelakangnya. Direkturnya si Junaidi," kata sumber itu yang menolak namanya dituliskan.
Lebih jauh, Ia mengungkapkan, dalam aturanya, perusahaan pemegang izin pertambangan mineral dan batuan, wajib membangun smelter sebagai okasi pemurnian. Sesuai dengan persyaratan dalam Undang-undang Minerba Nomor 3 tahun 2020.
"Jadi cara dapatkan izin ekspor saja mereka ini. Ibaratnya jual kertas, mirip-mirip bisnis kayu jaman dulu, dapat duit. Barang tambangnya entah dimana mereka ambil. Bisa saja ada keterkaitan dengan perusahaan di Sanggau sana, mereka itu konco semua," tuturnya.
Persoalan ini menurutnya harus diusut aparat hukum karena merugikan negara karena pekerjaan yang mereka lakukan semata mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok mereka.
"Aksi ini murni tipu tipu saja. Cari uang dengan jual izin tapi tidak ada realisasinya. Ini harus dihentikan. Aparat hukum harus periksa mereka semua yang terlibat. Habis tanah di perhuluan kita dikeruk," tandasnya.
Usaha menghubungi Junaidi sudah dilakukan melalui orang kepercayaanya bernama Eri Setyawan karena dikatakan Junaidi saat bertemu digedung DPRD Ketapang seusai Ia hadiri pelantikan anggota DPRD, Junaidi mengatakan, jika ada sesuatu hal yang ingin di konfirmasi, Eri Setyawan dapat menjawabnya. Namun, sejauh ini, Eri Setyawan belum bersedia menjelaskan keterlibatan Junaidi dalam perusahaan fiktif ini.
Sementara itu, seorang kolega Junaidi bernama Deni Muslimin menghubungi Borneo Tribun pada pekan lalu. Ia mengatakan, dalam perusahaan tersebut Junaidi sudah mengundurkan diri jauh hari sebelum Junaidi mendaftar sebagai calon Bupati Ketapang.
"Kalau tidak salah Ia sudah mundur. Tapi saya tidak tau pasti lah. Suratnya (pengunduran diri) saya pernah liat tapi saya tidak ada simpan. Saya tidak terkait langsung dalam perusahaan itu tapi saya ngerti dikit," jelas Deni Muslimin, Selasa, 15 Oktober 2024.
Sebabkan Anak Mantan Bupati Masuk Penjara
Sejak dijabat Junaidi sebagai direktur sekitar bulan Juni tahun 2021, Junaidi melakukan salah satu langkah berupa pembatalan surat kuasa yang diterima Yasir Ansari dari Alfred Tatuhas sebagai direktur utama sebelumnya.
Akibat pembatalan inilah, Yasir Ansari harus mendekam di Lapas Ketapang akibat dilaporkan oleh mitra bisnisnya.
Saat proses persidangangan berjalan, salah satu barang bukti (BB) yang dijadikan alasan Yasir dipidana adalah berupa fotocopy perubahan akta perusahaan pada tanggal 01 November 2021 dan pencabutan surat kuasa pada tanggal 08 Juni 2021.
"Direktur PT SBM yang baru yaitu Junaidi SP melayangkan surat kepada klien kami yang berisikan pencabutan surat kuasa penambangan, pencucian dan penjualan hasil tambang dari direktur sebelumnya yakni Alfred Tatuhas. Otomatis segala kegiatan penambangan di IUP PT SBM dihentikan oleh klien kami. Mungkin karena surat pencabutan itulah, saudara Dwi Gatra meminta dana investasi yang diterima klien kami dikembalikan," ungkap Tengku Amiril Mukminin kepada wartawan di Ketapang pada selasa 7 Maret tahun lalu.
(Muzahidin)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS