Pilkada 2024: Bawaslu Pontianak temukan 300 APK langgar aturan | Borneotribun.com

Selasa, 22 Oktober 2024

Pilkada 2024: Bawaslu Pontianak temukan 300 APK langgar aturan

Pilkada 2024: Bawaslu Pontianak temukan 300 APK langgar aturan
Pilkada 2024: Bawaslu Pontianak temukan 300 APK langgar aturan. (ANTARA)
Pontianak - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak Divisi Penanganan Pelanggaran, Erwin Irawan menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan 300 pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Pontianak yang melanggar aturan.

"Setiap hari kami patroli dan memantau terkait pemasangan APK yang menjadi media kampanye dari pasangan calon (paslon) yang berlaga di Pilkada 2024. Ada 300 pemasangan APK yang ditemukan dan melanggar," ujarnya di Pontianak, Senin.

Ia mencontohkan bentuk pelanggaran pemasangan APK yang ditemukan seperti dipasang di pohon, di tiang listrik, di jembatan dan lainnya.

"Bahkan ada pemasangan APK di depan gang jalan atau komplek yang membahayakan pengendara. Beberapa pemasangan APK tersebut di lokasi yang dilarang," jelas dia.

Menurutnya dengan adanya temuan tersebut, pihaknya langsung menyurati pasangan calon dan tim pemenangan untuk segera menertibkan APK tersebut dan pemasangan APK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau masih tidak menertibkan dalam jangka waktu yang ditentukan, APK yang melanggar akan kami sita untuk ditertibkan. Sehingga semua dalam kampanye terutama pemasangan APK sesuai aturan. Kami mengajak tim dan paslon untuk bersama memastikan APK yang ada sesuai aturan," ajak dia.

Sementara terkait peserta Pilkada Pontianak diikuti dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, yakni nomor satu (q) pasangan petahana Edi Rusdi Kamtono-Bahasan, dan nomor urut dua (2) pasangan Mulyadi-Harti Hartidjah.

Sedangkan untuk Pilkada Kalbar 2024 terdiri dari pasangan Sutarmidji-Didi Haryono dengan nomor urut 1, pasangan Ria Norsan-Krisantus Kurniawan nomor urut 2, dan pasangan Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor nomor urut 3.

Pewarta : Dedi/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar