Kesaksian Junaidi Saat Persidangan Kasus Bisnis Tambang, Anak Mantan Bupati Ketapang Masuk Penjara | Borneotribun.com

Kamis, 10 Oktober 2024

Kesaksian Junaidi Saat Persidangan Kasus Bisnis Tambang, Anak Mantan Bupati Ketapang Masuk Penjara

Kesaksian Junaidi Saat Persidangan Kasus Bisnis Tambang, Anak Mantan Bupati Ketapang Masuk Penjara
Junaidi,SP saat proses pengundian nomor urut Cabub Ketapang.
KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang sudah memvonis anak mantan Bupati Ketapang bernama Muhammad Yasir Ansari dengan pidana bui 2 tahun atas perkara pengelapan dengan pelapor Dwi Gatra Sakti. Berdasarkan data dari direktori putusan Mahkamah Agung (MA), vonis kepada Yasir itu dibacakan majelis pada 22 Agustus 2023. Saat ini Yasir masih mendekam di Lapas Klas II-B Ketapang. 

Salah satu hal yang dijadikan bukti saat kasus ini bersidang di PN pada tahun lalu itu adalah berupa surat pencabutan atau pembatalan surat kuasa yang diterima terpidana Yasir dari direktur PT Sumber Bumi Marau (PT.SBM) Alfred Tatuhas. 

Pembatalan terjadi karena Junaidi membeli seluruh saham atau take over kepemilikan perusahaan yang berfokus pada penambangan biji bauksit dengan lokasi usaha terletak di kecamatan Marau kabupaten Ketapang. 

Berdasarkan penjelasan dari kuasa hukum Yasir yaitu Tengku Amiril Mukminin kepada wartawan pada tanggal 7 Maret 2023, kasus klienye itu dipicu akibat surat kuasa dari direktur perusahaan PT SBM, Alfred Tatuhas kepada Yasir yang dicabut atau dibatalkan oleh Junaidi pada tanggal 8 Juni 2021. 

Sebagai pemilik yang baru, Junaidi kemudian membatalkan seluruh kerjasama bisnis yang terjadi sebelum dirinya menjadi direktur termasuk kerjasama antara Yasir dengan Dwi Gatra Sakti. 

Ia berpendapat, investasi dana yang diterima Yasir dari Dwi Gatra Sakti sebesar 5 miliar adalah murni tanggung jawab Yasir sebagai pribadi dan perusahaanya tidak mau dilibatkan. 

Kendati, Yasir menjelaskan, uang investasi Dwi Gatra Sakti yang diterima itu sudah dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi maupun penambangan biji bauksit di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) perusahaan.

"Direktur PT SBM yang baru yaitu Junaidi SP melayangkan surat kepada klien kami yang berisikan pencabutan surat kuasa penambangan, pencucian dan penjualan hasil tambang dari direktur sebelumnya yakni Alfred Tatuhas. Otomatis segala kegiatan penambangan di IUP PT SBM dihentikan oleh klien kami. Mungkin karena surat pencabutan itulah, saudara Dwi Gatra meminta dana investasi yang diterima klien kami dikembalikan," ungkap Tengku Amiril Mukminin kepada wartawan di Ketapang pada selasa 7 Maret tahun lalu. 

Sikap Junaidi yang mencabut surat kuasa dan bersaksi di persidangan itulah membuat beberapa orang simpatisan Yasir menilai Junaidi lupa sejarah dan menzholimi anak dari orang yang sudah mengasuh dan membesarkan namanya yaitu orang tua Yasir.

Diketahui, semasa ayah Yasir masih berkuasa, menjadi bupati Ketapang periode 2001-2005 dan 2005-2010, banyak orang yang "menikmati" fasilitas ataupun keuntungan, termasuk Junaidi dan nama lain. 

"Dulu, sewaktu ayahanda Yasir masih hidup dan menjadi Bupati, Junaidi ini salah seorang yang banyak diberi kemudahan dan fasilitas, termasuk menjadikan dia sebagai anggota DPRD Ketapang. Kami tahulah siapa dia dulu. Tapi Ia membalas kebaikan dengan kejahatan dengan memenjarakan orang yang membuat dia sukses sampai sekarang," tutur seorang keluarga Yasir yang minta namanya tidak dituliskan, Senin (07/10/2024). 

Untuk diketahui, Junaidi saat ini sedang bertarung sebagai calon Bupati di Pilkada Ketapang tahun 2024 berpasangan dengan seorang politisi. Ia diusung partai Nasdem, PDIP dan PPP. Junaidi termasuk sebagai politisi senior, dibesarkan oleh partai Golkar dan saat ini beralih partai dan sekarang menjabat sebagai ketua partai Nasdem Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar