Akun media sosial Katak Bhizer diblokir karena promosikan judi online | Borneotribun.com

Kamis, 10 Oktober 2024

Akun media sosial Katak Bhizer diblokir karena promosikan judi online

Akun media sosial Katak Bhizer diblokir karena promosikan judi online
Akun media sosial Katak Bhizer diblokir karena promosikan judi online. (ANTARA)
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir akun-akun media sosial milik pemengaruh yang dikenal dengan nama Katak Bhizer karena memuat konten promosi judi online.

"Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan bahwa akun Instagram dan YouTube milik Katak Bhizer diblokir karena digunakan untuk menyebarkan konten promosi judi.

Akun yang ditutup, @katakstvns.70, ditemukan berdasarkan laporan warga ke kepolisian dan aduan warganet ke kanal milik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Katak Bhizer dikenal sering membuat konten kontroversial, termasuk konten tentang tawuran. Belakangan dia menyebarkan konten judi slot dan bahkan mengenalkan situs judi online.

Penyebaran konten promosi judi online melanggar aturan penggunaan ruang digital dan larangan perjudian, karenanya Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memblokir akun milik Katak Bhizer, yang diketahui punya lebih dari satu juta pengikut.

"Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan konten promosi judi online, yang menjadi musuh kita bersama," kata Budi.

Polda Metro Jaya menerima laporan warga tentang promosi judi online di media sosial yang dilakukan oleh pemilik akun Katak Bhizer.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian memeriksa kanal YouTube milik Katak Bhizer.

"Setelah pendalaman, penyelidik mendapatkan informasi bahwa Katak Bhizer saat ini sedang berada di luar negeri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Pewarta : Livia Kristianti/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar