Menkominfo kemukakan keberlanjutan upaya pemberantasan judi online | Borneotribun.com

Jumat, 20 September 2024

Menkominfo kemukakan keberlanjutan upaya pemberantasan judi online

Menkominfo kemukakan keberlanjutan upaya pemberantasan judi online
Menkominfo kemukakan keberlanjutan upaya pemberantasan judi online. (ANTARA)
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yakin upaya pemberantasan judi online yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo akan dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.

Dia menyampaikan bahwa Presiden Terpilih Periode 2024-2029 Prabowo Subianto telah menyatakan keseriusannya mengatasi empat ancaman, yakni penambangan ilegal, penyalahgunaan narkoba, perjudian, dan kebocoran data.

"Empat inilah yang membuat hambatan kita yang nilainya puluhan miliar dolar AS juga. Ini benar-benar melemahkan daya beli, menghancurkan ekonomi negara dan menjadi ancaman serius bagi perwujudan Indonesia Emas 2045," kata Budi dalam keterangan persnya pada Jumat.

"Judi online ini bukan hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tapi juga ekonomi masyarakat dan ekonomi negara. Termasuk dampaknya dengan menurunkan daya beli masyarakat sehingga mengganggu fondasi ekonomi kita," katanya.

Ia menyampaikan bahwa kementeriannya berupaya mencegah dan mengatasi judi online dengan 5K: Komitmen, Kepedulian, Konsisten, Keberanian, dan Kebal Godaan.

Dalam upaya mengatasi judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dari 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024 telah menangani 3.383.000 konten judi online.

Kementerian juga telah menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs-situs web resmi lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Selain itu, Kemenkominfo melakukan patroli siber dan menangani kata-kata kunci terkait judi online di platform-platform digital.

Kemenkominfo dari 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024 mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google agar ditangani dan dari 15 Desember 2023 sampai 8 Agustus 2024 mengajukan 5.173 kata kunci berkenaan dengan judi online ke Meta supaya bisa diblokir aksesnya.

Kemenkominfo juga menelusuri akun dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online dan mengajukan 573 akun e-wallet ke Bank Indonesia supaya bisa diblokir.

Pewarta : Livia Kristianti/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar