Jakarta - Komite Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights akan berfokus pada dua program hingga akhir tahun.
Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo mengatakan dua program tersebut adalah mendorong adanya kerja sama media dan perusahaan platform digital dan kedua mendorong platform untuk bekerja sama dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas.
"Paling tidak sampai akhir tahun ada dua yang akan kami prioritaskan yang pertama adalah bagaimana memastikan program pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas bisa terlaksana dan yang kedua adalah program kerja sama antara perusahaan pers atau publisher dan perusahaan platform digital," ujar Suprapto di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Komite akan bertemu platform untuk mendata apa yang sudah mereka lakukan dan apa yang bisa dikerjakan ke depan, terutama berkaitan dengan perwujudan kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Pepres.
Pasal 5 Perpres Nomor 32 tahun 2024 telah mengatur enam kewajiban perusahaan platfrom digital, yaitu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital.
Selanjutnya, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan, serta bekerja sama dengan perusahaan pers.
"Ada enam kewajiban platform, tetapi Komite kami akan fokus pada dua hal terlebih dahulu, yaitu kerja sama platform dan perusahaan pers serta pelatihan dan program untuk jurnalisme berkualitas," ucapnya.
Suprapto mengatakan kerja sama tersebut tidak hanya sebatas dengan perusahaan-perusahaan media yang berada di Jakarta tetapi juga dengan media-media di daerah supaya mereka juga bisa mendapatkan keuntungan secara transparan dan berkeadilan sehingga bisa meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Dalam kesempatan itu, Suprapto juga menyampaikan sejumlah kegiatan yang telah dan akan dilakukan oleh komite. Sejumlah hal yang telah dan sedang dilakukan antara lain penataan organisasi dan tata kelola komite, termasuk menetapkan kode etik dan statuta komite, membentuk tim sekretariat, serta membangun saluran komunikasi, seperti membuat website dan saluran komunikasi lainnya.
Sebagai organisasi yang baru berdiri, kata dia, komite juga mulai dan akan terus mengadakan pertemuan dan diskusi langsung dengan para pemangku kepentingan, seperti konstituen Dewan Pers, perusahaan pers, kementerian dan lembaga pemerintah, serta perusahaan platform digital.
Pertemuan dan diskusi tersebut dinilai perlu terus dilakukan untuk menyerap berbagai persoalan dari para pemangku kepentingan serta membangun pemahaman atau persepsi bersama terkait tugas dan fungsi Komite sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tersebut.
"Dengan demikian pada akhirnya diharapkan, program-program yang disusun komite sesuai kebutuhan perusahaan pers dan perusahaan platform digital serta publik," ujar dia.
Sebelumnya, Dewan Pers telah menetapkan 11 anggota Komite pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Sebanyak 11 anggota komite tersebut terdiri atas lima orang unsur Dewan Pers, lima orang mewakili unsur ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan satu orang mewakili unsur pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun nama-nama anggota tersebut yakni Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprapto Sastro Atmojo. Kelimanya merupakan unsur dari Dewan Pers.
Dari unsur pakar atau ahli yakni Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi.
Sementara dari unsur pemerintah adalah Mediodecci Lustarini yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.
Pewarta : Fathur Rochman/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS