Imigrasi Entikong Cegah MS , DPO Interpol Kabur Ke Malaysia | Borneotribun.com

Senin, 09 September 2024

Imigrasi Entikong Cegah MS , DPO Interpol Kabur Ke Malaysia

MS, 87 tahun diamakan petugas Imigrasi Pos PLBN Entikong.*(Dokumen Imigrasi)
MS, 87 tahun diamakan petugas Imigrasi Pos PLBN Entikong.*(Dokumen Imigrasi)
ENTIKONG - Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara(PLBN) Entikong , Kalimantan Barat berhasil mencegah keberangkatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MS (87) pada Minggu sore (08/09/2024). 

Saat petugas konter melakukan pemindaian paspor, dirinya mendapati bahwa paspor MS identik cekal 100%. MS kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan Pejabat imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal.

MS, 87 tahun diamakan petugas Imigrasi Pos PLBN Entikong.*(Dokumen Imigrasi)
MS, 87 tahun diamakan petugas Imigrasi Pos PLBN Entikong.*(Dokumen Imigrasi)
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, MS merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.

 Ia didaftarkan kedalam subjek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.

Dengan teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi sampai ke perbatasan/pelosok, rencana MS keluar dari wilayah Indonesia berhasil digagalkan.

Selain status pencekalan, sistem migrasi juga dapat mendeteksi apabila seorang lintas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.

“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” ungkap Silmy Karim, Senin(09/08/2024).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang menerangkan, MS hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia melaluiPLBN Entikong. Saat tiba di PLBN, seorang petugas Imigrasi yang sedang bertugas di

Pos Rantai Keberangkatan (pos jalur mobil dan bus) melakukan pemeriksaan di kendaraannya. Setelah itu, petugas tersebut membawa MS ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan.

MS, 87 tahun diamakan petugas Imigrasi Pos PLBN Entikong.*(Dokumen Imigrasi)
MS, 87 tahun diamakan petugas Imigrasi Pos PLBN Entikong.*(Dokumen Imigrasi)
“Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kantor Imigrasi Entikong.Selanjutnya, kami menarik paspor MS,” imbuh Henry.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja petugas imigrasi di PLBN Entikong yang menjaga profesionalitas dan integritasnya walaupun bertugas di garis terluar Republik indonesia,” tutup Dirjen Imigrasi.

(Arni Lintang/Rilis Imigrasi)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar