Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba | Borneotribun.com

Minggu, 15 September 2024

Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Ilustrasi tuna wisma pecandu kokain crack. Mulai 31 Januari 2023, memiliki dan mengonsumsi semua jenis narkoba dalam jumlah terbatas bakal dilegalkan di wilayah Kota Vancouer, British Columbia, Kanada. Foto: MAURICIO LIMA / AFP
SEKADAU - Belakangan ini, ada media online memberitakan bahwa Kabupaten Sekadau disebut sebagai "Surganya para Pemakai Narkoba" di Kalimantan Barat. 

Tidak hanya itu, muncul juga tuduhan serius bahwa ada pelaku narkoba yang dibebaskan dengan imbalan sejumlah uang oleh aparat penegak hukum. 

Namun, Polres Sekadau dengan tegas membantah semua isu tersebut, menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar dan sangat menyesatkan.

Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kasi Humas AKP Agus Junaidi.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, pada Minggu (15/9/2024) menyatakan bahwa Polres Sekadau berkomitmen kuat untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. 

“Polres Sekadau tegaskan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba untuk Kabupaten Sekadau Bersinar (Bersih Narkoba),” ujar AKP Agus.

AKP Agus juga menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba selalu dilakukan dengan tegas dan sesuai prosedur yang berlaku. 
“Setiap kasus narkoba yang kami tangani telah diproses dan diajukan ke persidangan sesuai aturan hukum. Transparansi dalam pengungkapan kasus juga selalu menjadi prioritas kami,” tambahnya.

Bantah Isu Lindungi Pelaku Narkoba

Lebih lanjut, AKP Agus menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan bahwa aparat penegak hukum di Sekadau melindungi pelaku narkoba atau terlibat dalam praktik pembebasan dengan imbalan adalah tuduhan tidak berdasar dan sangat merugikan.

Polres Sekadau, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba dari Januari hingga September 2024. Semua pengungkapan tersebut dilakukan secara transparan melalui press release dan konferensi pers yang disampaikan kepada awak media.

"Kami juga terus melakukan pengawasan internal melalui Sipropam untuk memastikan setiap anggota bertindak sesuai dengan hukum dan kode etik kepolisian," tegas AKP Agus.

Edukasi dan Penyuluhan untuk Mencegah Narkoba

Tidak hanya fokus pada penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Sekadau juga secara rutin melakukan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi di sekolah-sekolah dalam rangka kampanye anti-narkoba. Ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari dukung upaya pemberantasan narkoba untuk Sekadau Bersinar, demi lingkungan yang sehat dan aman,” tutup AKP Agus.

Polres Sekadau menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras untuk memerangi peredaran narkoba dan menciptakan Sekadau yang bersih dan aman dari narkoba.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar