Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak Tindak Pengusaha yang Menunggak Pajak | Borneotribun.com

Kamis, 15 Agustus 2024

Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak Tindak Pengusaha yang Menunggak Pajak

Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak Tindak Pengusaha yang Menunggak Pajak
Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak Tindak Pengusaha yang Menunggak Pajak. (Gambar ilustrasi)
PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP, baru-baru ini melakukan penertiban terhadap pengusaha dan tempat usaha yang menunggak pajak daerah. 

Dalam operasi ini, tim menyisir berbagai lokasi seperti dealer mobil, hotel, serta restoran cepat saji yang terdaftar menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak restoran.

Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak Tindak Pengusaha yang Menunggak Pajak
Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak Tindak Pengusaha yang Menunggak Pajak.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa tim penertiban menemukan beberapa tempat usaha yang memiliki tunggakan pajak cukup besar. 

"Kami menyisir berbagai bangunan dan usaha yang tercatat menunggak pajak. Salah satu yang menonjol adalah sebuah restoran cepat saji yang menunggak pajak restoran hingga lebih dari Rp800 juta," ujar Ruli di Pontianak pada Rabu lalu.

Tunggakan pajak ini mencakup PBB dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari kisaran Rp80 juta hingga Rp500 juta. 

Ruli juga menambahkan bahwa tim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari bagi pemilik usaha untuk melakukan konfirmasi dan membayar tunggakan mereka ke Kantor Bapenda Kota Pontianak yang beralamat di Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan.

"Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada konfirmasi dari wajib pajak, kami akan melakukan stikerisasi terhadap tempat usaha tersebut," jelasnya. 

Ini adalah langkah tegas untuk memastikan bahwa para pengusaha memenuhi kewajiban pajak mereka.

Ruli mengingatkan bahwa pajak yang dipungut dari pengunjung restoran seharusnya disetorkan ke Bapenda. 

Namun, penelusuran sistem menunjukkan adanya objek pajak yang menunggak hingga tiga bulan.

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, juga memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Tim Penertiban Pajak Daerah. 

"Saya minta seluruh wajib pajak di Kota Pontianak untuk segera melunasi PBB dan pajak daerah lainnya. Pembayaran pajak yang tepat waktu sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di kota kita," katanya.

Ani Sofian menekankan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik. 

"Mari kita patuhi kewajiban membayar pajak, karena pajak yang kita bayar akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," tutupnya.

Dengan langkah-langkah tegas dari TPPD, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, dan pajak yang terkumpul dapat digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Pontianak.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar