Pria Tikam Istri, Penumpang dan Supir Travel Gegara Cemburu Dengar Percakapan | Borneotribun.com

Senin, 19 Agustus 2024

Pria Tikam Istri, Penumpang dan Supir Travel Gegara Cemburu Dengar Percakapan

Pria Tikam Istri, Penumpang dan Supir Travel Gegara Cemburu Dengar Percakapan
Pria Tikam Istri, Penumpang dan Supir Travel Gegara Cemburu Dengar Percakapan.
KETAPANG - Seorang pria berinisial AL ditangkap polisi seusai menikam istri, penumpang dan supir travel saat mobil sedang berjalan. Diduga motifnya karena cemburu mendengar percakapan antara supir travel dengan seorang penumpang membahas dugaan perselingkuhan istri pelaku.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas IPTU Drajat Pamungkas dalam keteranganya, menjelaskan, kejadian ini terjadi pada hari Minggu (18/08/24) sekitar pukul 08.20 WIBA di desa Pangkalan Suka kecamatan Nanga Tayap. Saat kejadian, mobil travel berpenumpang 8 orang sedang berjalan dari arah Kalsel menuju Pontianak. 

"Sopir travel yaitu sdr RO sempat berbincang bersama seorang penumpang sdr HAS, dimana percakapan ini didengar oleh pelaku dimana pelaku menganggap bahwa percakapan tersebut membahas tentang istri pelaku yang berselingkuh," kata AKBP Tommy, Senin (19/08/24).

Dari keterangan saksi-saksi, AKBP Tommy bilang kalau pelaku terlihat sangat emosi mendengar percakapan kedua orang itu.

Lalu, secara spontan, pelaku mengambil sebuah pisau dapur yang terdapat didalam tas yang biasa digunakan oleh para penumpang untuk menyiapkan perbekalan. 

"Pelaku langsung melakukan penikaman terhadap istri sendiri yakni FI, selanjutnya melakukan penikaman ke penumpang lainnya termasuk kepada sopir. Pelaku yang sudah kalap akhirnya melarikan diri menuju kedalam hutan yang barada di tepi jalan raya," jelas Tommy. 

Selang beberapa jam pelaku kabur, polisi dari Polsek Nanga Tayap berhasil menangkapnya ketika sembunyi dalam hutan. Selanjutnya pelaku akan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas Kapolres. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar