SEKADAU – Hingga Juli 2024, Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Narkoba telah berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba. Terbaru, tiga pengedar narkoba berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sekadau.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, IPTU Robianto, dalam konferensi pers di Mapolres Sekadau, Kamis (1/8/2024), mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah C (48), AYK (34), dan N (38). Tersangka C ditangkap pada 20 Juli 2024 di Kecamatan Belitang, sedangkan AYK dan N ditangkap pada 29 Juli 2024 di Kecamatan Sekadau Hilir.
"Dari tersangka C, kami berhasil menyita barang bukti berupa 16,798 gram sabu dan dua butir pil ekstasi," ungkap IPTU Robianto, didampingi Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi.
IPTU Robianto menjelaskan bahwa narkoba tersebut diperoleh tersangka dari Pontianak dan disimpan di dalam lemari. Tersangka C mendistribusikan narkoba dengan menunggu pembeli di rumah atau menggunakan speed boat.
Sementara itu, dari tangan AYK dan N, polisi berhasil menyita 12,922 gram sabu dan enam butir pil ekstasi. Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba tersebut merupakan titipan teman mereka untuk dijual di Sekadau.
“Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari penjualan narkoba dan bisa mengonsumsi narkotika secara gratis,” tambah IPTU Robianto. Ia juga menyebutkan bahwa pil ekstasi dijual dengan harga Rp 500 ribu per butir.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Robianto mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba.
“Narkoba tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga membawa dampak negatif pada lingkungan sekitar dan berpotensi merusak generasi mendatang. Oleh karena itu, diperlukan peran serta masyarakat untuk memberantas narkoba. Jika ada informasi terkait narkoba, silakan hubungi Satresnarkoba Polres Sekadau,” pungkasnya.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS