Pemprov Kalbar Terima Beras Hibah Sitaan Bea Cukai Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun) |
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat baru-baru ini menerima hibah beras dari hasil sitaan Bea Cukai Kalbar. Penandatanganan berita acara serah terima barang tersebut dilakukan pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kalimantan Barat.
Penandatanganan ini melibatkan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat. Acara tersebut juga disaksikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat, Ir. Herti Herawati.
Menurut Ir. Herti Herawati, beras yang dihibahkan berjumlah 5.000 kilogram atau 100 karung, masing-masing berisi 50 kilogram. Beras tersebut sebelumnya disita dan disimpan di gudang Bengkayang setelah masuk dari Malaysia melalui perbatasan Jagoi Babang sekitar tiga bulan lalu.
"Hasil sitaan beras ini sekarang sudah sah menjadi aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," kata Herti Herawati. Dia menambahkan bahwa beras ini kini legal dan siap dimanfaatkan untuk masyarakat Kalimantan Barat.
Selama proses penyaluran, pihak Dinas Ketahanan Pangan memastikan kualitas beras agar layak konsumsi. Dari total 100 karung beras, hanya satu karung yang dinyatakan tidak layak konsumsi dan akan dipergunakan sebagai pupuk atau makanan ternak.
Dengan adanya hibah sitaan Bea Cukai Kalbar ini, diharapkan bantuan ini bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan dan mendukung sektor pertanian di wilayah Kalimantan Barat.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS