Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari. |
PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat baru-baru ini menggelar rapat penting yang membahas integrasi dan penyesuaian aturan terkait perairan pesisir ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2024-2044.
Rapat yang diadakan dalam Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Kalimantan Barat ini berlangsung di Pontianak, Rabu lalu.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, menekankan pentingnya integrasi ini.
"Integrasi aturan perairan pesisir ke dalam RTRW sangat krusial untuk memastikan perencanaan tata ruang yang komprehensif. Ini mencakup perlindungan lingkungan sekaligus pemanfaatan sumber daya perairan pesisir yang berkelanjutan," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Mohammad Bari menyoroti bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan ruang di sekitar garis pantai yang belum ditetapkan sebagai kawasan lindung, seperti ekosistem Mangrove.
Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan pembangunan.
Selain itu, arahan mengenai pemanfaatan ruang di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di kawasan pesisir tetap terkontrol dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Rapat tersebut juga menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Salah satunya adalah pengisian Field Catatan (Remark) yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait kawasan hutan yang berada di garis pantai dan kawasan konservasi perairan pesisir serta kawasan pemanfaatan umum.
"Kami juga membahas penetapan kawasan lindung dengan merencanakan peruntukan ruang di sekitar garis pantai yang belum ditetapkan sebagai kawasan lindung, seperti kawasan ekosistem Mangrove. Selain itu, penyesuaian arahan pemanfaatan ruang di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga menjadi fokus utama," tambah Mohammad Bari.
Rapat ini didasari oleh berbagai peraturan dan keputusan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, keputusan Menteri terkait kawasan konservasi perairan, Mangrove, dan pelabuhan di Kalimantan Barat juga menjadi landasan dalam pembahasan ini.
Integrasi aturan perairan pesisir ke dalam RTRW dianggap sebagai langkah penting untuk menciptakan perencanaan tata ruang yang lebih baik dan berkelanjutan di Kalimantan Barat.
Ini bukan hanya untuk melindungi lingkungan, tetapi juga untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya sangat mengapresiasi hasil dari rapat koordinasi ini. Kesepakatan yang dicapai merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya mewujudkan tata ruang wilayah yang lebih baik dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Barat. Dengan mengintegrasikan pengaturan perairan pesisir ke dalam RTRW, kita tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga membuka peluang bagi pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Mohammad Bari.
Dengan hasil rapat ini, diharapkan Ranperda Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044 dapat segera diimplementasikan.
Integrasi pengaturan perairan pesisir diharapkan menciptakan tata ruang yang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS