Foto: Rapat mediasi penyelesaian sengketa lahan plasma antara warga dusun Ensawak dengan pihak manajemen PT MPE di ruang rapat kantor desa engkersik. |
SEKADAU - Kepala Desa Engkersik, Sukardiyanto melaksanakan pertemuan mediasi penyelesaian perselisihan lahan plasma antara warga dari Dusun Ensawak dan Pihak Manajemen PT. Multi Prima Entakai (MPE) di ruang rapat kantor desa engkersik, Selasa (20/8/2024).
Pada kesempatan tersebut, diketahui salah satu warga dusun Ensawak mengklaim lahan yang berada di Blok X10 lahan perkebunan PT. MPE merupakan lahan penyerahan miliknya seluas 4,2 ha dan sesuai sistem plasma saat itu adalah dengan pola 7:3.
Akan tetapi, sampai saat ini keluarga tersebut tidak menerima jatah kaplingan sawit plasma sehingga pada saat pelaksanaan cipping, muncul niat menguasai atas haknya tersebut.
Awal kemelut tersebut muncul saat pihak perusahaan melakukan proses cipping dan pembukaan lahan sisa yang telah diserahkan sejak tahun 1992 silam dan belum ditanami oleh pihak perusahaan. Hingga akhirnya ditanami oleh warga tersebut beberapa tahun lalu dan sudah mulai berbuah (buah pasir) sebanyak 32 pokok.
Seyogyanya, warga tersebut tidak melakukan tuntutan apabila lahan 32 pokok tersebut tidak digusur (di_cipping) oleh perusahaan dan sudah mengikhlaskan terkait penyerahan lahan miliknya seluas 4, 2 ha pada tahun 1992 silam.
"Lahan itu satu siklus tanaman sudah menjadi milik perusahaan, tapi Pak Akun mengklaim lahan tersebut setelah menjadi miliknya karena tidak ditanami oleh pihak perusahaan," Ucap Kades.
Kepala Desa Engkersik, Sukardiyanto juga menyampaikan, permasalahan lahan tersebut seyogyanya tidak terjadi bilamana seiring perjalan terjalin komunikasi yang baik.
Menurut Kades, Desa pada saat ini hanya memfasilitasi dengan harapan ada hasil yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.
"Ya, kita sebagai aparat desa selalu terbuka bilamana terjadi kesalahpahaman pada warga ataupun badan usaha di wilayah kita untuk meluruskannya," ujar Kades.
Berdasarkan pengakuan Pak Akun, sudah pernah melakukan komunikasi dengan pihak manajemen dan dari hasil tersebut beliau mengajukan pembayaran atas lahan tersebut dan sampai saat ini belum ada pembayaran tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Pak Akun mengajukan permintaan pengembalian lahan karena merasa telah dibohongi oleh pihak manajemen.
"Sebelumnya saya sempat komunikasi dengan Kak Putut, katanya mau bayarkan. Tapi sampai saat ini tidak ada hitam putihnya. Udah gitu, lahan dekat rumah yang saya tanami pun di gusur perusahaan, makanya saya kesal dan saya tanami juga lahan yang di cipping perusahaan seluas 4,2 ha dengan 467 pokok dari bibit sawit yang saya beli sendiri. Sekarang malah lahan itu mau diambil juga, apa salah saya ambil hak saya ? Kenapa perusahaan bisa rampas hak kami?," ucap Akun didampingi Seorang putranya.
Sementara itu, mewakili manajemen PT MPE, Herulah Koordinator Humas Wilayah Tengah didampingi Iwan Sugoro selaku Humas MPE 5 dan Askep Inti, Handono menjabarkan memang benar yang bersangkutan ada menyerahkan lahan seluas 4,2 ha saat ini telah di cipping oleh perusahaan dan ditanami oleh warga sebanyak 467 pokok.
Akan tetapi, lanjut Herulah, tidak tahu seiring berjalan dalam proses pembagian kapling, yang bersangkutan tidak masuk dalam Calon Peserta (Capres) penerimaan jatah kaplingan.
Menurut Heru, pada saat itu pihak perusahaan mencari lahan awal penyerahan dan terkait pembagian kapling tidak ikut campur karena sudah diserahkan ke tim pemangku jabatan yang saat itu bertugas yakni pemerintah desa, camat, Dinas perkebunan dan instansi lainnya.
"Perusahaan hanya memegang total penyerahan lahan dan tidak mencampuri pembagian lahan, karena sudah ada tim saat itu," ujar Herulah.
Berdasarkan data HGU PT MPE, total luas lahan yang terletak di Blok X10 yang merupakan penyerahan warga tahun 1992 dan mulai dikelola tahun 2016 silam yakni 101,5 ha dan sudah tergarap seluas 97,97 ha karena masih dalam perselisihan.
Sampai berita ini diterbitkan dan pertemuan berakhir, belum ada keputusan resmi dari kedua belah pihak. Informasi yang berhasil dihimpun, akan ada pertemuan berikutnya sebagai langkah tindak solusi dari kedua belah pihak.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Engkersik Bripka Imam Saifulloh, Kepala Dusun Ensawak, Namait dan Tokoh Masyarakat.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS