Jakarta – Justin Timberlake, bintang pop terkenal, telah ditahan pada 18 Juni lalu karena diduga melanggar rambu berhenti dan tidak berada di sisi kanan jalan saat mengemudi. Dalam sidang yang dilakukan secara virtual dari Eropa, Timberlake menyatakan tidak bersalah atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk (DWI) di Sag Harbor, New York.
Timberlake, 43, saat ini sedang menjalani tur di Eropa dan muncul dari Jerman untuk menghadiri sidang tersebut.
Hakim Sag Harbor Village, Carl Irace, menangguhkan lisensi mengemudi Timberlake untuk periode yang tidak ditentukan, sebagaimana yang biasanya terjadi setelah penangkapan DWI.
Pengacara Timberlake membantah bahwa kliennya sedang berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus dibatalkan. Pada hari Jumat, Timberlake mengenakan kemeja berkerah hitam dan menjawab "ya" untuk beberapa pertanyaan dari hakim selama sidang virtual.
Pemenang 10 Grammy Awards ini sebelumnya absen dari sidang pertama karena jadwal tur dunianya yang bertajuk "Everything I Thought It Was".
Pengadilan harus mengadakan sidang ulang karena masalah administratif untuk secara resmi mendakwanya.
Menurut dokumen dakwaan, Timberlake ditahan setelah tengah malam di Sag Harbor, Hamptons, tujuan musim panas populer bagi selebritas di Long Island.
Saat dihentikan, mata Timberlake dilaporkan "merah dan berair" serta ada "bau alkohol yang kuat dari napasnya". Dia menolak tes napas dan gagal dalam tes kesadaran.
"Saya hanya minum satu martini dan mengikuti teman-teman pulang," kata Timberlake kepada petugas yang menahannya.
Selama sidang, Hakim Irace mengkritik pengacara pembela, Edward Burke, karena membuat komentar "tidak bertanggung jawab" kepada jurnalis di luar pengadilan.
Hakim Irace mengancam akan memberlakukan larangan berbicara jika Burke terus membuat pernyataan tersebut.
Burke sebelumnya mengatakan kepada wartawan bahwa polisi membuat "sejumlah kesalahan yang sangat signifikan".
Dia menambahkan, "Fakta paling penting yang harus diketahui tentang kasus ini adalah bahwa Justin tidak mabuk dan seharusnya tidak ditangkap karena DWI."
Di New York, hukuman untuk tuduhan terkait mengemudi dalam keadaan mabuk termasuk hingga satu tahun penjara, denda $1,000 (sekitar Rp15 juta), dan penangguhan lisensi mengemudi selama setidaknya enam bulan.
Timberlake, yang terbuka tentang perjuangannya dengan minuman berlebihan di masa lalu, merujuk pada penangkapan tersebut beberapa hari kemudian saat tampil di Chicago.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS