SEKADAU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Sekadau telah resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Informasi lengkap mengenai formasi rekrutmen dapat diakses melalui laman resmi BKPSDM di [https://s.id/Pengumuman_BKPSDM_SKD](https://s.id/Pengumuman_BKPSDM_SKD).
Kepala BKPSDM Sekadau, Radius, menjelaskan bahwa pembukaan formasi CPNS ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sekadau mendapat alokasi sebanyak 182 formasi.
"Formasi CPNS yang kami umumkan mencakup berbagai bidang, termasuk 98 formasi di bidang kesehatan yang meliputi tenaga Dokter, Perawat, Bidan, Ahli Gizi, dan Apoteker," jelas Radius. Selain itu, terdapat 80 formasi di bidang teknis yang telah disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Formasi Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Radius juga mengungkapkan bahwa pada tahun ini, Kabupaten Sekadau mendapatkan jatah khusus sebanyak 4 lowongan untuk penyandang disabilitas. “Tahun ini istimewa karena ada formasi khusus untuk penyandang disabilitas, yang merupakan bagian dari upaya kita untuk memberikan kesempatan yang lebih inklusif dalam dunia kerja pemerintahan,” tambahnya.
Jadwal Tahapan Rekrutmen CPNS 2024
Pengumuman formasi CPNS telah dikeluarkan sejak 19 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 2 September 2024. Tahapan rekrutmen akan dimulai dengan seleksi administrasi yang dilaksanakan dari 20 Agustus hingga 13 September 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14-17 September 2024.
Untuk tahapan selanjutnya, proses seleksi kompetensi bidang (SKB) dan Computer Assisted Test (CAT) akan dilangsungkan pada 29 November hingga 3 Desember 2024. Radius juga mengingatkan para pendaftar untuk memastikan semua persyaratan sudah lengkap dan diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk setiap formasi.
“Para pendaftar diwajibkan untuk mengisi dan mengunggah semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap formasi. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua pelamar memenuhi syarat dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” tegas Radius.
(Arni Lintang)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS