Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Kabupaten Landak Segera Cair | Borneotribun.com

Rabu, 24 Juli 2024

Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Kabupaten Landak Segera Cair

Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Kabupaten Landak Segera Cair
Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Kabupaten Landak Segera Cair.
LANDAK – Kabar Gembira Buat Para Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di Kabupaten Landak, Tunjangan Profesi Guru Triwulan II akan cair di rekening dalam satu atau dua hari mendatang.

Kepala Seksi (Kasi) PTK Pendidikan Dasar Bidang PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Yakobus Braon, mengatakan bahwa semua berkas aneka Tunjangan Guru Triwulan II sudah lengkap dan sudah di ajukan pencarian.

"Untuk berkas sudah berada di Bank Kalbar, silahkan cek rekening masing-masing besok atau lusa," ujar Kasi PTK Disdikbud Landak, Yakobus Braon. Rabu, 24 Juli 2024.

Seperti diketahui, TPG atau yang lebih dikenal tunjangan sertifikasi guru hanya diberikan pada guru PNS dan PPPK yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai syarat penerimaan tunjangan dan bentuk penghargaan atas profesi.

Pemberian tunjangan sertifikasi tersebut disalurkan melalui rekening bank daerah sebagai penerima tunjangan. Besaran tunjangan sertifikasi guru triwulan II sebesar satu kali gaji pokok, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Tunjangan Profesi akan disalurkan setiap setiap tiga bulan sekali dalam 1 tahun anggaran. Berarti dalam setahun, guru akan mendapat gaji tambahan sebanyak 4 kali dengan roses penyaluran tunjangan sertifikasi ini dilakukan oleh Pemda setempat.

Tidak semua guru mendapat tunjangan sertifikat, hanya guru ASN yang memiliki sertifikat pendidik, berstatus di bawah binaan Kemendikbud Ristek dan Kemenag sajalah yang berhak menerimanya.

Tak hanya itu, guru penerima tunjangan sertifikasi haruslah tercatat pada Dapodik dan memiliki nomor registrasi guru yang sudah diterbitkan oleh Kementerian binaan.

Syarat selanjutnya yaitu telah melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, memenuhi beban kerja, dan mengajar di kelas sesuai dengan jumlah satu rombongan belajar yang dipersyaratkan.

(Tino)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar