PONTIANAK - Personil Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), AH dan RD, pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Pangeran Natakusuma, Gang Rencana, Kecamatan Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (10/6/2024) di Jalan H.R.A. Rahman, Gang Kakap 2, Kecamatan Pontianak Barat, sekitar pukul 05.30 WIB.
"Pelaku mengambil satu unit motor jenis Honda Vario milik korban Niman yang diletakkan di depan rumah dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian dijual di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, seharga Rp 1.000.000," ungkap Kompol Antonius.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan, pelaku AH ternyata melancarkan aksinya bersama abang tirinya yang berinisial RD. RD kemudian juga berhasil diamankan di Jalan H.R.A. Rahman, Gang Gunung Sahari, Kecamatan Pontianak Barat, pada hari yang sama pukul 14.30 WIB.
"Kami mendapatkan keterangan dari kedua pelaku bahwa hasil curian mereka dijual kepada CS melalui bantuan dari seseorang yang bernama F alias Cebol seharga satu juta rupiah," lanjut Kompol Antonius.
Setelah ditelusuri, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan F alias Cebol dan CS sebagai pelaku pertolongan jahat. Fakta yang didapat menunjukkan bahwa F alias Cebol menjual barang bukti ini bersama rekannya yang berinisial B, dan uang hasil penjualan motor tersebut tidak diserahkan kepada AH atau RD melainkan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari oleh Cebol.
"Dari pengakuan CS yang kami amankan di IW Kafe di Jalan Panglima Aim pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama, barang bukti berupa sepeda motor hasil curian A dan RD ini sudah dijualnya melalui aplikasi Facebook kepada seseorang seharga dua juta tujuh ratus ribu rupiah," pungkas Kompol Antonius.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS