Pengurus Baru ASKAB PSSI Kabupaten Sekadau Akan Dilantik | Borneotribun.com

Sabtu, 13 Juli 2024

Pengurus Baru ASKAB PSSI Kabupaten Sekadau Akan Dilantik

Persiapan Pelantikan Pengurus Baru ASKAB PSSI Kabupaten Sekadau. (Arni)
Persiapan Pelantikan Pengurus Baru ASKAB PSSI Kabupaten Sekadau. (Arni)
SEKADAU – Setelah terpilihnya ketua dan disusunnya kepengurusan Asosiasi Kabupaten (ASKAB) PSSI Kabupaten Sekadau pada Kongres ke-III yang digelar 29 April lalu, besok, Minggu (14/7/2024), pengurus baru tersebut akan dilantik dalam prosesi yang berlangsung di Gedung Kate Ketik, Sekadau Hilir.

Persiapan untuk pelantikan ini sudah dimulai sejak Sabtu sore. Panitia telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penataan gedung, pengaturan tempat pelaksanaan, penyediaan perlengkapan, hingga penyiapan petugas yang akan bertugas selama acara.

Sebelumnya, panitia telah mengadakan beberapa kali rapat untuk mempersiapkan acara ini dan telah menyebarkan undangan kepada pihak terkait. Prosesi pelantikan akan dilakukan oleh pengurus inti Asosiasi Provinsi (ASPROV) PSSI Kalimantan Barat.

"Persiapan kami sudah mencapai sembilan puluh lima persen, tinggal besok proses pelantikan. Semoga semuanya berjalan lancar," ujar Ketua Panitia Pelantikan, M. Ghilozali, di Gedung Kate Ketik, Sabtu (13/7/2024) sore.

Selain dihadiri oleh pengurus ASPROV Kalbar, panitia juga mengundang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) Kabupaten Sekadau, termasuk Bupati, Kejari, Ketua DPRD dan Anggota DPRD, serta Kapolres.

Kepengurusan yang akan dilantik merupakan hasil dari Kongres ke-III ASKAB PSSI Kabupaten Sekadau dengan masa kepengurusan 2024-2028. Pada kongres tersebut, Muhamad Ardiansyah terpilih sebagai ketua PSSI Kabupaten Sekadau dengan memperoleh 40 dukungan dari tim sepak bola yang terdata di PSSI Sekadau.

Muhamad Ardiansyah, yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Nasdem, kembali terpilih sebagai anggota DPRD Sekadau pada Pemilu Legislatif serentak 2024.

(Arni Lintang)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar