Pasca Diberitakan, Oknum Kepala Dinas Pemda Ketapang dan 2 Orang Swasta Terancam Pidana Kasus Kebun Sawit | Borneotribun.com

Rabu, 17 Juli 2024

Pasca Diberitakan, Oknum Kepala Dinas Pemda Ketapang dan 2 Orang Swasta Terancam Pidana Kasus Kebun Sawit

Pasca Diberitakan, Oknum Kepala Dinas Pemda Ketapang dan 2 Orang Swasta Terancam Pidana Kasus Kebun Sawit
Pasca Diberitakan, Oknum Kepala Dinas Pemda Ketapang dan 2 Orang Swasta Terancam Pidana Kasus Kebun Sawit.
KETAPANG – Pasca diberitakan Borneotribun beberapa waktu lalu, perkebunan kelapa sawit didalam kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Tarak di desa Sembelangaan kecamatan Nanga Tayap di datangi petugas dari Kantor Unit Pelaksana Tugas (KUPT) Kesatuan Pemangku Hutan KPH) Wilayah Selatan kabupaten Ketapang.

Kepala KPH Ketapang, Kusmayadi ketika dikonfirmasi pada Rabu (17/07/24) sedang tidak di kantor karena dinas luar. 

Keterangan diperoleh dari salah seorang petugas KPH yang terlibat mengcroscek berita Borneo Tribun. 

Disampaikan petugas itu, Tim KPH mendapatkan sekitar tiga orang terduga sebagai pemilik kebun kelapa sawit ilegal dalam kondisi sudah tertanam dalam kawasan HL dimaksud.

Tim kemudian mengklarifikasi kepada warga pemilik kebun kelapa sawit soal asal usul penguasaan lahan, luasan lahan yang sudah ditanam maupun tahun tanam. 

Klarifikasi hanya dihadiri dua orang, sedang seorang pemilik areal tidak hadir. Kendati begitu, petugas KPH sudah mengantongi nama siapa pemilik kebun tersebut.

Petugas KPH mencatat, salah seorang pemiliknya berinisial Jah, seorang ASN di Pemda Ketapang dengan jabatan sebagai Kepala dinas. Dua orang warga Sumatera Utara dengan nama belakang Silaen dan Sinaga.

Petugas itu mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan disertai ancaman pidana apabila pemilik areal ilegal tersebut tidak mentaati peraturan maupun Undang-undang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus law. 

"Kalau di lihat regulasi nya di UU no. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK), ada 2 tahap penyelesaian, yaitu terkait sawit yang di tanam sebelum ataupun sesudah UU tersebut diberlakukan," ujar petugas itu, Rabu pagi (17/07/24).

Disampaikan petugas itu, saat klarifikasi, pemilik kebun mengaku tidak tahu menanam sawit dalam kawasan HL. 

Pemilik kebun membeli lahan dari warga desa setempat dalam rentang waktu tahun 2020. Kemudian digarap untuk dijadikan kebun sawit. 

Namun begitu, petugas tetap memberikan peringatan terhadap pemilik kebun. 

"Ngakunya (pemilik lahan) tidak tahu lahan masuk kawasan hutan lindung. Tetap kita peringatkan mereka," ucap petugas itu. 

Petugas itu bilang, saat ini di kawasan itu sudah dipasang informasi pelarangan melakukan aktivitas ataupun pengrusakan hutan dalam kawasan HL Gunung Tarak. 

Diberitakan sebelumnya, Hutan Lindung Gunung Tarak dijadikan kebun kelapa sawit oleh oknum warga. Salah satunya oknum ASN dengan jabatan sebagai kepala dinas. Selain dia, dua orang warga Sumatera Utara bernama Silaen dan Sinaga juga menjadi pemilik kebun.

Total kawasan HL yang dirubah tiga orang itu seluas kurang lebih 41 hektar. Dengan rincian oknum ASN berinisial Jah seluas 11 hektar. Sinaga 10 hektar dan Silaen 20 hektar. 

Keadaan HL yang sudah di konversi ilegal itu disampaikan oleh seorang warga desa setempat berinisial Tar. Kepada media ini, Tar menyebut kalau HL Gunung Tarak sudah ditanam kebun sawit. 

"Itu data survey saya tahun 2022. Yang sama pak Jah itu 11 h² (hektar), Pak Silain itu 20 h² dan Pak Sinaga 10². Ini yg terkonfirmasi yang di daerah Sembelangaan," ungkap Tar. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar