KETAPANG - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar Hendrikus Adam saat di minta tanggapanya soal aktivitas yang terjadi di kawasan Hutan Lindung mengatakan, perlu tindakan tegas dari instansi terkait mengatasi keadaan yang terjadi dalam kawasan tersebut.
"Secara regulasi, penanaman sawit dalam kawasan hutan lindung memang tidak dibenarkan. Bila hal ini terjadi, maka memang perlu ada tindakan dari pihak terkait, terlebih bila ternyata pemilik kebun sawit dalam Hutan Lindung tersebut mereka yang berprofesi sebagai anggota dewan, kepala dinas, pensiunan polisi dan swasta," kata Hendrikus Adam kepada Wartawan lewat pesan tertulis, Selasa (30/07).
Adam menilai, ada kesan kesengajaan dibalik hal ini, sebab mereka merupakan orang-orang yang tentu mengetahui dan mamahami aturan.
"Mestinya, sebagai pejabat publik mereka memberi contoh baik bukan malah sebaliknya," kata Adam.
Kawasan seluas kurang lebih 24.000 hektar ini berdasarkan peta satelit dari kantor UPT KPH wilayah Ketapang Selatan, diketahui sudah ditanami sawit sekitar 50 hektar.
Pihak KPH mengidenifikasi, sekitar 6 orang sebagai pemilik kebun sawit ilegal tersebut.
"Sesuai pendataan kami, berdasarkan foto citra satelit, pemilik kebun sawit itu berinisial yakni, Her seluas (17.66 hektar) Jah (19.91 hektar),YS alias Silaen (0.57 hektar) kemudian JPAS alias Sinaga (4.89 hektar) Natal (2.02 hektar) dan Andri (1.9 hektar). Ini nama-nama yang kami ketahui," ungkap Marthen Dadiara petugas UPT KPH Ketapang.
Karena dibatasi kewenangan, KPH Ketapang tidak bisa tegas melakukan penindakan kepada pemilik. Kendati demikian, upaya mengatasi dampak berkelanjutan sudah dilakukan dengan cara pelaporan kepada Kementrian LHK untuk dilakukan penindakan.
"Dalam bentuk Berita Acara, pemilik kebun sawit sudah terdata. Kami sampaikan ke dinas provinsi untuk diteruskan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk diputuskan apakah diberi sanksi denda ataupun sanksi pidana" tandasnya.
Oleh: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS