Empat Orang Komisaris Perusahaan di Ketapang Mundur | Borneotribun.com

Selasa, 02 Juli 2024

Empat Orang Komisaris Perusahaan di Ketapang Mundur

Empat Orang Komisaris Perusahaan di Ketapang Mundur
Empat Orang Komisaris Perusahaan di Ketapang Mundur.
KETAPANG - Empat orang jajaran komisaris PT Putra Berlian Indah (PBI) kosong setelah di tinggalkan Markus Ewi, Maria Raisa Sofia Rantan, Yonatan dan Arek kompak membuat pernyataan mengundurkan diri. 

Pernyataan itu dibuat jajaran komisaris PBI melalui notaris Lidiwanto SH, notaris Ketapang pada 5 Juni 2024. Selanjutnya notaris akan memproses pengunduran diri ke empatnya itu.

"Kami melalui notaris sudah membuat surat pernyataan itu untuk diteruskan ke pihak direktur utama perusahaan," kata Markus Ewi, Selasa (02/07/24).

Ia menjelaskan, pengunduran diri pihaknya juga terkait dengan pelepasan seluruh saham maupun kewajiban lain karena jabatan tersebut sudah dilepas. 

Menurut dia, pertimbangan mundur ini disebabkan alasan professional dan tidak tercapai kesepakatan dalam menjalankan perusahaan. 

Ia menegaskan, pihaknya juga menghindari stigma konflik kepentingan dengan posisi mereka sebagai keluarga Bupati Ketapang.

"Kami berharap dengan mundur ini menjadi jelas agar tidak terkesan pak Bupati terseret dalam hal diluar urusan pemerintahan. Semuanya karena alasan professional saja," kata Ewi. 

Dikatakanya pula, sejak bergabung dalam PBI, pihaknya merasa belum memberi dampak positif bagi perusahaan.

Ewi mengakui jika sejauh ini komunikasi pihaknya dengan pihak direktur utama tidak begitu lancar.

"Beberapa keputusan yang berdampak bagi perusahaan sering kali dibuat tanpa koordinasi maupun hasil rapat manajemen," kata dia. 

Ewi menjelaskan, perusahaan ini belum sepenuhnya mengantongi perizinan usaha pertambangan atau IUP Pertambangan. 

Ia berharap kemunduran ini tak berdampak bagi aktivitas perusahaan walaupun sejauh ini secara legal, perusahaan belum bisa beroperasi karena terkendala perizinan. 

"Sebenarnya perusahaan belum ada beroperasi sama sekali. Beeberapa persyaratan belum dikantongi. Baru berupa izin usaha (NIB) dan PKKPR. Artinya secara legal, belum penuh," ujarnya. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Buka Komentar