KETAPANG – Seorang caleg partai Nasdem Ketapang bernama Muhammad Ali melaporkan tiga orang komisioner Bawaslu Ketapang berinisial MD, JS dan BD kepada Polisi. Selain mereka, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kecamatan Benua Kayong berinisial MR, MG dan HY juga turut sebagai pihak terlapor.
Kuasa hukum caleg Nasdem itu, Dewa M Satria W, SH menyampaikan, laporan itu dibuat pihaknya kepada Kepolisian Resort Ketapang pada 12 Juli 2024 dengan sangkaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu.
"Hari ini jumat (12 juli 2024) kami selaku kuasa hukum saudara Muhammad Ali telah menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Kapolres Ketapang mengenai adanya dugaan tindak Pidana Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 KUHP," ujar Dewa Satria dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/07) sore.
Dewa menjelaskan, adapun dokumen yang dipalsukan adalah dokumen form A laporan hasil pengawasan pemilu pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 kelurahan Tuan-tuan Kecamatan Benua Kayong Ketapang.
Surat tersebut merupakan bagian penting yang menjadi dasar terbitnya rekomemdasi Pemungutan Suara Ulang ( PSU) oleh Bawaslu ketapang kepada KPU Ketapang.
"Dimana salah seorang petugas TPS bernama Rohadiansyah mengatakan saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 berlangsung, merasa tidak pernah membuat dan menandatangani surat atau dokumen tersebut,"kata Dewa.
Pihaknya merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan ini, untuk itu, Dewa menegaskan agar Penyidik Polres Ketapang dapat bertindak profesional, cepat serta responsip terhadap laporan pihaknya.
"Sehingga dapat ditemukan kebenaran dan keadilan bagi klien kami yg menjadi korban dari perbuatan para terlapor," tegasnya.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS