Klarifikasi Kakan BPN Sekadau Atas Permintaan Mediasi Sengketa Tanah | Borneotribun.com

Kamis, 13 Juni 2024

Klarifikasi Kakan BPN Sekadau Atas Permintaan Mediasi Sengketa Tanah

Kainda, Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau. (dokumen)
Kainda, Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau. (dokumen)
SEKADAU – Kepala Kator Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sekadau, Kainda S.St M.Eng, membantah jika kinerja pihaknya dianggap laban oleh penerima Kuasa dari Muhamad Iqbal Fahlefy atas permintaan mediasi dalam permasalahan tanah di jalan Merdeka Selatan, Sungai Ringin.

Meski demikian, Kainda mengakui jika beberapa waktu lalu, pihak penerima kuasa bersurat prihal permintaan mediasi antar pihak yang bersengketa kepada ATR/BPN Sekadau.

" tetapi suratnya tidak menjelaskan riwayat pemilikan dan tidak melampirkan bukti dokumennya, surat kuasa penerima kuasa juga tidak ditunjukan kepada kami," beber Kainda, Rabu (13/6/2024).

Dikatakan Kainda, pihaknya telah memanggil penerima kuasa untuk melengkapi berkas - berkas.

Nantinya, setelah semua berkas terkumpul, pihaknya di ATR/BPN akan melakukan telaah staf dari seksi penanganan sengketa.

setelah itu, (telaah staf) maka akan di tindak lanjut dengan pencarian data - data tentang tanah yang bersengketa itu.

"Berkasnya baru  minggu kemarin dilengkapi," timpal Kainda.

Diakui, Kainda, untuk mencari data - data tanah di arsip ATR/BPN juga membutuhkan waktu.tidak bisa terburu - buru.terlebih, menurutnya, data arsip tanah di pihaknya sagat banyak.

" dalam penyelesaian sengketa tidak bisa terburu - buru, salah - salah bisa merugikan pihak - pihak yang bersengketa," terang Kainda.

Adapun pihak yang bersengketa dalam hal ini adalah, Muhammad Iqbal Fahlefy dengan pemegang Sertifikat atas nama Yayasan Filipi.

Adapun tanah yang bersengketa terletak di jalan Merdeka RT 01 RW 01 Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat. (A.Lintang)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar