Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH., M.Sos. |
KETAPANG - Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH., M.Sos, menyampaikan pidato terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Acara ini berlangsung Pada hari Senin, 10 Juni 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang.
Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. "Sebagaimana ketentuan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015," jelas Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyerahkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berdasarkan laporan hasil audit dari BPK RI, Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2023,” ungkap Bupati. Opini WTP ini merupakan yang ke-10 kalinya secara berturut-turut, sebuah pencapaian yang menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bupati juga berharap agar pencapaian ini dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang. “Saya serahkan Raperda ini beserta lampirannya sebagai bahan pembahasan lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya,” ujar Bupati.
Bupati berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu. “Dengan dukungan dan kerja sama dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD, kita bisa bersama-sama mewujudkan Ketapang yang maju dan sejahtera,” tutupnya.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan unsur Pimpinan DPRD Ketapang, Forkopimda, serta kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS