KAYONG UTARA - Kasus oknum polisi yang bertugas di Polres Kayong Utara berinisial Aipda AK diambil alih penanganan perkara etik oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Sedangkan kasus pidananya masih ditangani penyidik Polres Kayong Utara.
"Untuk saat ini penanganan (etik) juga dilakukan oleh Propam (Polda Kalbar)," ujar Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan dikonfirmasi Borneo Tribun, Rabu sore (15/05/24).
Menurut Hendra, sesuai hasil gelar perkara, penyidik Polres menemukan petunjuk atas sangkaan pencabulan dan KDRT yang diduga dilakukan oleh Aipda AK.
"Perkara pidananya masih tetap ditangani Polres Kayong Utara," ujar Hendra.
Sebelumnya, polisi sudah menahan petugas tersebut sejak Selasa (14/05/24) lalu dalam sel khusus di Mapolres. Diapun sudah dibebas tugaskan dalam jabatanya sebagai Kanit Paminal Polres Kayong Utara.
Aipda AK disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
"(Uu) perlindungan anak ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar dia.
Menurut Hendra, terdapat tiga laporan polisi yang disangkakan kepada dia. LP tersebut dibuat oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART), anak angkat pelaku yang berusia 11 tahun dan LP dari istri Aipda AK atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Diketahui, jika terbukti seluruh sangkaan tersebut, Aipda AK terancam di berhentikan secara tidak hormat alias PTDH.
"Ada beberapa pelaporan, pelecehan ART, anak angkat dan KDRT. Saat ini yang sedang kami proses sanksi pidananya," kata Hendra sebelumnya.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS