PONTIANAK - Mewakili Penjabat Gubernur Kalbar, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Pj. Sekda Kalbar), Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 di Balairung sari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (8/5/2024).
Bertindak selaku pimpinan rapat pada Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 adalah Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M.Kebing.L dan yang membacakan keputusan tersebut dibacakan oleh H. Rasmidi, S.E., M.M, dari Fraksi Partai Demokrat.
Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa DPRD Provinsi Kalbar telah membentuk Panitia khusus untuk pembahasan LKPJ Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2023 dan telah menyampaikan laporannya pada Rapat Paripurna Internal pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024, berdasarkan Rapat Paripurna Internal tersebut maka hasil kerja Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2023, telah disetujui sebagai rekomendasi Kepala Daerah untuk Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam tahun ini, maupun pada tahun depan.
Adapun Rekomendasi atau catatan yang disampaikan DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap LKPJ Gubernur Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 diantaranya 1. Mengembalikan Kewenangan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas ke Provinsi, 2. Persoalan CSR belum Optimal, 3. Persoalan Aset daerah dan Museum, 4. Permasalahan Ketersediaan Solar bagi kendaraan umum, eksibisi dan nelayan, 5. Disparitas partisipasi pendidikan dasar dan menengah di Kalimantan Barat, 6. Permasalahan Angka Kematian Ibu dan Bayi, 7. permasalahan Rekomendasi untuk Bank Kalbar, 8.Rekomendasi untuk Askrida dan Jamkrida, 9. Rekomendasi untuk Perusda, 10. Permasalahan janji membentuk Provinsi Kapuas Raya, 11. Permasalahan Pengentasan Kemiskinan, 12. Permasalahan Kelistrikan sampai ke desa-desa, 13. Peningkatan Produktivitas Tanaman Pangan 14. Permasalahan Pajak dan Retribusi Daerah. 15. Potensi Pendapatan dan Realisasi Penerimaan Daerah, 16. Pelayanan Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah, 17. Kinerja OPD yang tidak maksimal, 18. Permasalahan Dana Bagi Hasil Sawit dan Program Peremajaan Sawit Rakyat.19. Pembangunan Desa Mandiri, 20. Pencapaian IKU membangun Kalbar, 21. Tanggapan terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
Usai menghadiri Rapat Paripurna tersebut Penjabat Sekda M. Bari menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menindak lanjuti rekomendasi tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Misalnya, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi sorotan akan kinerjanya, dan untuk merotasi hal tersebut untuk di masa Penjabat Gubernur ini tidak diperbolehkan kecuali mendapat rekomendasi atau izin dari Kemendagri RI”, terang Bari.
Kemudian untuk Permasalahan pendistribusian BBM Solar nanti akan dilakukan koordinasi dari Disperindag dan ESDM Provinsi Kalbar terkait BP Migas.
Lebih lanjut Penjabat Sekda Mohammad Bari kembali menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan DPRD Provinsi Kalimantan Barat tersebut akan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sepertinya halnya mengenai peningkatan Pendapatan Daerah baik itu PKB, BBN-KB, PAP.
“Hal ini jangan sampai kita tidak ada kemampuan untuk melakukan pembangunan dan kita akan lihat dulu potensinya, dan kita akan berupaya untuk selalu mencapai targetnya dan bahkan Pendapatan di Kalbar sudah luar biasa dalam pencapaian targetnya dimana pada tahun 2022 provinsi Kalbar mencapai Pendapatan peringkat keempat Nasional”, ungkapnya.
Kemudian dirinya menerangkan pada tahun 2023 juga adanya peningkatan target Pendapatannya dan sudah mencapai target sebesar 90 %
“Bapenda Provinsi Kalbar sudah bekerja luar biasa dalam menarik pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penarikan Pajak Alat Berat itu masih menunggu Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) dari Kemendagri dan sekarang kita sedang menghitung potensinya dulu dan jika Juklak dan Juknisnya sudah ada baru kita memasang targetnya", tambahnya.
LKPJ disusun dalam rangka menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 35 orang, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Kalimantan Barat. (sma)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS