KETAPANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Ketapang membuka penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Ketapang dalam Pilkada serentak November 2024. Pendaftaran ini terbuka luas, tidak terbatas pada kader, namun pihak yang mempunyai kompetensi yang berninat maju.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Ketapang, Fathul Bari mengatakan, pihaknya sudah membuka pendaftaran sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Pengambilan formulir tersebut di sekretaiat DPC PKB Ketapang jalan WR Supratman kelurahan Kauman.
"PKB adalah partai terbuka, siapapun masyrakat Ketapang yang memenuhi kriteria dan berminat maju bisa mendaftar. Kita siap mengusung calon yang berpotensi menang yang memiliki visi misi membangun Ketapang lebih baik. Yang memiliki nilai jual seperti kapasitas, ketokohan, populer dan kemampuan manajerial," kata Fathul, Kamis (09/05/24).
Fathul melanjutkan, setelah mendaftar, tiap calon akan ikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Proses ini dilakukan untuk menilai kapasitas calon sesuai dengan visi misi yang mau dijalankan ketika terpilih nanti.
"Hasil tahapan itu akan menentukan calon layak atau tidak diusung oleh PKB. Semua keputusan ada ditangan DPP, pihak kami hanya memberi masukan dan rekomendasi saja," katanya.
Fathul menambahkan, kendati mendapat penambahan kursi dan jumlah suara di DPRD Ketapang, DPC PKB belum bisa mengusung calon sendiri sehingga harus berkoalisi dengan partai lain sesuai dengan Undang-undang.
"Karma kursi kita di DPRD belum cukup, kita harus koalisi, dan keputusan bergabung dengan siapa dan partai apa ada ditangan DPP, " kata Fathul.
Dijelaskan Fathul, untuk sementara, sudah ada 4 nama yang reami mengambil formulir pendaftaran. Nama-nama itu tak jauh dari kandidat calon Bupati yang sudah diketahui publik seperti M Febriadi, Farhan dan Junaidi. Sedangkan satu nama yakni M Firdaus mengambil posisi sebagai calon wakil Bupati.
"Sejauh ini baru empat orang yang ngambil formulir. Kita masih lakukan hingga tanggal 20 Augustus nanti," kata dia.
Untuk informasi, syarat administratif pemilihan Bupati dan wakil Bupati diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD jika ingin mengusung kandidat di Pilkada serentak 2024.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS