Pelaku Peragakan 39 Adegan Pembunuhan Mantan Istrinya di Kubu Raya | Borneotribun.com

Minggu, 19 Mei 2024

Pelaku Peragakan 39 Adegan Pembunuhan Mantan Istrinya di Kubu Raya

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
KUBU RAYA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap mantan istrinya di Gang Limbung, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Rekonstruksi tersebut digelar pada Jumat, 17 Mei 2014, pukul 16.00 WIB di Kompleks Perumahan Polres Kubu Raya.

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial W memperagakan sebanyak 39 adegan yang menggambarkan aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap mantan istrinya, Fitri Amalia.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, serta pihak keluarga korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruslan Gani, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus yang sedang berjalan. 

"Rekonstruksi sebanyak 39 adegan ini dilakukan untuk memastikan kedetailan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh W terhadap mantan istrinya."

"Hal ini juga bertujuan untuk mencocokkan keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian, dalam hal ini tim pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Kubu Raya, dengan tindakan yang sebenarnya dilakukan," ujar Ruslan pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Menurut Ruslan, rekonstruksi ini penting untuk mengetahui secara pasti cara bertindak pelaku dalam melakukan pembunuhan.

Selain itu, proses ini juga menjadi sarana pembuktian bahwa keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian sesuai dengan tindakan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

"Proses rekonstruksi ini diadakan guna memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan yang diberikan oleh pelaku dengan tindakan yang dilakukan saat kejadian."

"Hal ini sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam proses penyelidikan dan penuntutan," tambah Ruslan.

Ruslan juga menekankan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya Satreskrim Polres Kubu Raya untuk memastikan setiap langkah dalam proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan teliti.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu kejadian yang terlewatkan dalam kasus ini."

"Setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka harus sesuai dengan kronologi yang telah disusun berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada," ujarnya.

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Pihak keluarga korban yang turut hadir dalam rekonstruksi berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Pihak keluarga korban juga mengapresiasi langkah Polres Kubu Raya dalam menggelar rekonstruksi yang transparan ini," kata Ruslan.

Ruslan mengharapkan agar hasil dari rekonstruksi ini bisa memberikan kejelasan lebih lanjut dan membantu proses peradilan berjalan dengan adil dan objektif.

"Kami berharap dengan rekonstruksi 39 adegan ini, proses peradilan bisa berjalan dengan lebih baik dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat," tegas Ruslan. 

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian, keadilan dapat ditegakkan demi memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar