KETAPANG - Pajak proyek swakeloa pembangunan gedung sekolah tahun 2023 dinas Pendidikan Ketapang penuh teka teki dan rawan diselewengkan oknum pejabat pengelola kegiatan.
Data yang diperoleh, dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun lalu sebesar 50 miliar, yang dipakai membangun 194 sekolah terdiri dari SD dan SMP di kabupaten Ketapang.
Asumsinya, pajak yang berpotensi terkumpul sekitar 5 miliar dari jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) pasal 21 dan 22.
Menanggapi itu, pejabat pembuat komitmen dinas Pendidikan, Rahmat mengatakan pajak proyek swakelola tidak berlaku karena metode penyedianya.
"Itu berlaku metode penyedia bukan swakelola," ujarnya menjawab pertanyaan Borneo Tribun, Selasa (21/05/24).
Sementara itu, Informasi yang dikumpulkan dari beberapa sekolah pengelola DAK tahun 2023, pajak tersebut langsung dipotong oleh dinas selaku penanggung jawab.
"Ya, tahun lalu kami ada bangun gedung perpustakaan dan toilet, langsung pajak dipotong orang dinas pak" ungkap seorang kepala sekolah di kecamatan Delta Pawan.
Berdasarkan aturan, proyek swakelola bidang konstruksi yang dikerjakan secara swadaya tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak penghasilan pasal 21 dan 22 karena terdapat pembayaran upah dan penyediaan barang. Hal itu tertuang dalam undang-undang perpajakan.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS