Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Hendak Jual Burung Dilindungi, Aksinya Ketahuan Petugas | Borneotribun.com

Jumat, 03 Mei 2024

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Hendak Jual Burung Dilindungi, Aksinya Ketahuan Petugas

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Hendak Jual Burung Dilindungi, Aksinya Ketahuan Petugas. (Borneotribun/Muz)
Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Hendak Jual Burung Dilindungi, Aksinya Ketahuan Petugas. (Borneotribun/Muz)
KETAPANG - Ratusan ekor burung dilindungi dan tidak dilindungi diamankan tim operasi balai GAKKUM LHK Kalbar dari rumah seorang oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, berinisial KW (46) di perumahan Darusalam 3 jalan Panembahan Bandala kelurahan Mulia Baru Ketapang, Rabu (24/04/24).

Hewan  berjenis burung ini direncanakan KW hendak dijual atau diselundupkan ke wilayah Tangerang provinsi Banten, Jawa Barat. 

Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menjelaskan, tindakan tegas yang diambil terhadap pelaku ini adalah upaya untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.

“Kejahatan terhadap satwa liar termasuk satwa yang dilindungi adalah kejahatan serius yang mengancam densitas dan diversitas satwa di alam, tindak kejahatan ini harus kita hentikan dan ditindak tegas untuk memutus mata rantai perburuan satwa yang dilindungi maupun satwa liar lainnya," ucap David kepada wartawan.

David mengatakan, sebanyak 565 ekor burung ditemukan di dalam dan halaman belakang rumah yang disimpan dalam sangkar, kandang dan ada yang sudah dalam kemasan keranjang buah siap untuk dikirim. 

Dari identifikasi jenis burung, 18 jenis burung dilindungi yaitu burung Serindit, burung Tangkar Angklet/Cililin, burung Cica Daun Kecil, nurung Madu Sepah Raja dan burung Empuloh Paruh Kait dengan jumlah seluruhnya 213 ekor. Sedang yang tidak dilindungi sebanyak 352 

"Pelaku harus dihukum maksimal agar dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan tegas kepada pelaku lainnya,” kata David. 

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Hendak Jual Burung Dilindungi, Aksinya Ketahuan Petugas
Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Hendak Jual Burung Dilindungi, Aksinya Ketahuan Petugas. (Borneotribun/Muz)
Saat ini tersangka KW sudah ditahan di rutan  klas IIA Pontianak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp100 juta sesuai rumusan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar