JAKARTA – Sebuah cuitan dari seorang netizen mengenai pungutan bea masuk 30% terhadap peti jenazah yang diimpor dari Penang, Malaysia, telah memicu respons dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot S Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut Gatot, setelah dilakukan penelusuran terhadap beberapa pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak impor yang dikenakan.
DJBC juga telah menghubungi yang bersangkutan untuk meminta penjelasan lebih lanjut dan meminta bukti tagihan jika ada.
Gatot menekankan bahwa importasi peti jenazah, berdasarkan regulasi yang berlaku, bebas dari bea masuk sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997.
Jika ada biaya yang terkait dengan pengurusan jenazah seperti sewa gudang atau ambulans, itu merupakan biaya dari pihak handling cargo jenazah.
Akun @ClarissaIcha, yang pertama kali mengungkapkan cuitan tersebut, mendapat respons dari DJBC terkait kebenaran informasi yang disampaikan.
Bea Cukai mengatakan bahwa jika informasi tersebut terbukti palsu (hoaks), mereka akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS