Konsultasi Publik KLHS, Dinas LH Sekadau Libatkan Berbagai Unsur | Borneotribun.com

Rabu, 29 Mei 2024

Konsultasi Publik KLHS, Dinas LH Sekadau Libatkan Berbagai Unsur

Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Tahap I dalam menyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau. (Istimewa)
Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Tahap I dalam menyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau. (Istimewa)
SEKADAU – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan hal wajib dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah (RPJMD).tentunya, akan merujuk pada tujuan Pembangunan berkelanjutan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLHK)   juga telah melaksanakan Konsultasi Publik Tahap I dalam meyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau.

Kegiatan ini dibuka,Heronimus, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial. 

"Dokumen KLHS, salah satu dokumen wajib yang harus disusun oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar disusunnya'nya dokumen RPJMD Kabupaten dan Kota," kata Heronimus.

Dijelaskan Heronimus,  Kajian KLHS merupakan upaya untuk mencari trobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana atau program prinsip-prinsip pembangunan 
berkelanjutan sudah dipertimbangkan. 

Selain itu, KLHS merupakan hal wajib sesuai dengan Udang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 15 Ayat 1.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan rencana dan program," jelas Heronimus.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau Apeng Petrus, S.STP menyampaikan bahwa Dokumen KLHS merupakan kajian atas tujuan Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. 

"Saat ini kita sudah melaksanakan tahapan ke tiga, dimana tahapan sebelumnya pembentukan tim dan kick off dimulainya penyusunan KLHS," jelas Apeng.

Apeng  berharap,  semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat mensupport dukungan data supaya pelaksanaan kegiatan penyusunan dapat segera rampung dan terselesaikan.

Dijelaskan Apeng,   KLHS, RPJMD guna  memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembanguan atau  program pada rancangan perubahan RPJMD Kabupaten Sekadau. 

"Serta dengan tujuan yaitu untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan kajian terkait lingkungan hidup telah termuat sebagai dasar penyusunan RPJMD," timpalnya.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah unsur baik dari Pemerintah Darah, antara lain , Bupati Sekadau yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta seluruh jajaran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Tenaga Ahli Penyusunan KLHS RPJMD dari Lembaga Kajian Publik Praja Laksana Bandung, Instansi Vertikal dan UPT yang ada di kabupaten Sekadau, Seluruh Pejabat masing-masing SKPD, Dunia Usaha, Organisasi Masyarakat. 

(Arni Lintang)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar