JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa calon legislatif yang terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024 tidak diwajibkan untuk mundur jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut Hasyim, hal ini disebabkan karena caleg terpilih belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.
Dilansir dari detik.com pada Kamis (9/5/2024), Hasyim menjelaskan bahwa jika caleg terpilih tersebut sudah merupakan anggota legislatif hasil Pemilu 2019, mereka harus mundur dari jabatan yang mereka pegang saat ini. Namun, anggota legislatif tersebut tidak diharuskan mundur dari status sebagai calon terpilih.
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 yang ikut mencalonkan diri pada Pemilu 2024 dan terpilih, wajib mundur dari jabatan yang dipegang saat ini, tetapi tidak diharuskan mundur dari status calon terpilih," ujar Hasyim kepada wartawan pada Kamis (8/5/2024).
"Karena mereka belum dilantik dan menjabat, maka dari jabatan apa yang harus mereka mundur?" tambahnya.
Hasyim menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, bahwa yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah mereka yang sudah dilantik dan memiliki jabatan. Jika belum dilantik, mereka tidak diwajibkan untuk mundur.
"Namun demikian, melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa KPU harus meminta surat pernyataan dari calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, bahwa mereka bersedia mengundurkan diri jika sudah dilantik menjadi anggota DPR, DPD, atau DPRD saat tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," sesuai putusan MK pada angka [3.13.1].
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD secara serentak. Dia juga menyatakan bahwa jika caleg terpilih tersebut gagal dalam Pilkada, mereka masih bisa dilantik kemudian.
"Tidak ada larangan untuk dilantik kemudian (setelah kalah dalam pilkada)," katanya.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS