Karolin Resmi Mendapat Surat Tugas Calon Bupati Landak Dari PAN | Borneotribun.com

Kamis, 23 Mei 2024

Karolin Resmi Mendapat Surat Tugas Calon Bupati Landak Dari PAN

Karolin Resmi Mendapat Surat Tugas Calon Bupati Landak Dari PAN
Karolin Resmi Mendapat Surat Tugas Calon Bupati Landak Dari PAN.
LANDAK – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa resmi mendapat surat tugas sebagai calon Bupati Landak dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang tertuang dalam surat rekomendasi nama calon di pilkada nomor 250/PILKADA/V/2024 dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang diserahkan langsung Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Kabupaten Landak Junis di kediaman Karolin, Ngabang, selasa (21/05/24).

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa tim  pilkada DPP Partai Amanat Nasional menyetujui dan merekomendasikan kepada Karolin Margret Natasa bakal calon Bupati Landak periode 2024-2029.

Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP PAN kepada dirinya sebagai Calon Bupati Landak pada Pilkada 2024.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PAN bapak Zulkifli Hasan berserta jajaran Pengurus DPP PAN yang telah memberikan kepercayaan kami sebagai Calon Bupati Landak dari Partai Amanat Nasional," ucap Karolin.

Lebih lanjut Karolin menerangkan bahwa akan melakukan konsolidasi politik bersama DPC PAN Kabupaten Landak untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Landak tahun 2024.

"Kita akan bersama-sama PAN menjalankan kerja-kerja politik sehingga menjadi sebuah koalisi yang tepat bersama partai-partai politik yang lain," terang Karolin.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa bakal calon juga melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin partai dan membuat program pemenang Pilkada 2024, serta melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada tahun 2024. (Dekky)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar