KETAPANG - Konflik areal tambang bauksit di kecamatan Marau dan Air Upas ternyata ada keterlibatan keluarga Bupati Ketapang Martin Rantan. Diketahui nama mereka menjadi jajaran direksi dan pemegang saham PT Putra Berlian Indah (PBI) dengan jumlah saham sekitar 78 lembar.
PT Putra Berlian Indah adalah perusahaan yang menggugat PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) terhadap areal tambang seluas 6 ribu hektar yang terletak di kecamatan Marau dan Air Upas Ketapang.
Dari dokumen yang diperoleh Borneo Tribun, Selasa (28/05/2024), berdasarkan akta notaris Lidiwanto, SH, M.Kn nomor 01 tahun 2022 notaris di Ketapang, nama anak kandung, keponakan dan sepupu Bupati Martin menjadi pengurus dan pemilik saham mayoritas PT Putra Berlian Indah.
Ditengok dari jumlah saham awal, direktur utama perusahaan tersebut, Ahmad Upin Ramadan (Upin) menjadi pemilik tunggal dengan jumlah saham sebanyak 250 lembar saham
Jumlah saham tersebut kemudian dijual Upin kepada 4 nama keluarga Bupati Ketapang yakni keponakan Bupati bernama, Markus Ewi sebanyak 28 lembar, anak kandung bernama Maria Raisa sebanyak 25 lembar, sepupu bernama Paustino Adri Bayir alias Arek dan Yonathan masing-masing 15 dan 10 lembar saham jika ditotal sebanyak 78 lembar.
Awalnya, perusahaan ini di dirikan melalui notaris di Semarang tahun 2020. Kemudian pada awal bulan Juni tahun 2022, ada 14 orang yang bersepakat untuk merubah komposisi pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.
Di saat perubahan itulah masuk nama Markus Ewi dengan jabatan sebagai Komisaris Utama, Maria Raisa, Arek dan Yonathan sebagai dewan komisaris. Sedangkan direktur utamanya tetap dijabat Ahmad Upin Ramadan.
Perusahaan ini mempunyai struktur 1 orang direktur utama yakni Ahmad Upin Ramadan, dibantu 3 direktur yaitu, Marchristian Jhuvemery, Sahat Fidelis Simbolon dan Paustino Adri Bayir.
Nama Markus Ewi menjabat sebagai komisaris utama ditopang 9 komisaris diantaranya Maria Raisa Sofia Rantan, Mauriska Chairunisa, Mukip, Fransina Pattinasarany, Yolanda Bauti, Damianus Yordan, Yonathan, Supardi dan Trisno.
Sementara itu, dikonfirmasi pada Selasa malam (28/05/24), Bupati Martin Rantan memberikan penjelasan. Martin mengkonfirmasi kerabatnya masuk kedalam jajaran pemegang saham PT PBI karena dimanfaatkan.
"Sasa dan Ewi udah sy suruh mundur din krn akan dimanfaatkan org saja. Ya, akan sy suruh keluar dari aktanya din," kata Bupati.
Perusahaan ini berencana bergerak dalam bidang pertambangan tanah bauksit. Sesuai dengan rencana kerja, direksi perusahaan itu telah mengajukan lahan konsesi kepada pemerintah seluas 6.000 ribu hektar yang terletak di kecamatan Marau dan Air Upas Ketapang.
Lahan ini diklaim oleh Ahmad Upin Ramadan beserta beberapa orang komisaris perusahaan itu adalah merupakan milik mereka yang diperoleh secara turun temurun dan sebagian tanah adat.
Perkarapun bergulir di PN Ketapang, Ahmad Upin Ramadan menggugat PT CMI dengan dalil diantaranya izin usaha tambang PT CMI bukan terletak di kawasan yang tanahnya dia akui tersebut. Ia ngotot memperkarakan persoalan ini berdasarkan izin awal yang pihaknya miliki.
Diketahui, PT PBI baru memegang perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dua hal ini belum dapat dikatakan sebagai dasar produksi tambang bauksit.
Sementara izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah sejauh ini belum diketahui apakah sudah dikantongi atau belum oleh perusahaan tersebut.
Tetapi, kesan upaya paksa direktur utama perusahaan ini untuk menguasai 6 ribu hektar lahan tambang mulai terindikasi dengan melakukan penghadangan maupun gugatan perdata.
Kasus penghadangan atau pemortalan jalan tambang (houling) yang dilakukan Ahmad Upin Ramadan lantas menjadi kasus pidana. Upin Ramadan divonis bersalah dan harus mendekam dalam penjara.
Lepas dari menjalani masa hukuman kasus pidana tersebut Ahmad Upin Ramadan kembali melanjutkan kasus perdata antara perusahaanya dengan PT CMI yang dituntut dengan tiga petitum yaitu pengosongan areal tambang, tuntutan ganti rugi, dan pembayaran uang paksa.
Pada 03 Mei 2024, Hakim PN Ketapang, Egha Shaktiana mememutuskan gugatan perusahaan PBI ditolak secara keseluruhan dan menyatakan perizinan perusahaan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. (tim).
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS