Jadi Tersangka, Polisi Berpangkat Aipda Di Kayong Utara Dikurung Dalam Patsus | Borneotribun.com

Selasa, 14 Mei 2024

Jadi Tersangka, Polisi Berpangkat Aipda Di Kayong Utara Dikurung Dalam Patsus

Jadi Tersangka, Polisi Berpangkat Aipda Di Kayong Utara Dikurung Dalam Patsus
Jadi Tersangka, Polisi Berpangkat Aipda Di Kayong Utara Dikurung Dalam Patsus.
KAYONG UTARA  - Kasus dugaan pelecehan dan KDRT yang dilakukan oleh anggota polisi berpangkat Aipda bernama AK (sebelumnya ditulis AR) naik proses penyidikan. Terduga pelaku sudah dikenakan sanksi etik berupa kurungan atau penempatan khusus (Patsus).  

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan menjelaskan, Aipda AK juga sudah di copot dari jabatanya. Kasus pidananya menunggu hasil gelar perkara. 

"Kita melakukan pemeriksaan saksi - saksi, visum, dan kita lakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi," ucap Hendra. 

Menurut Hendra, kasus pelecehan ini dilaporkan oleh dua orang perempuan yakni Asisten Rumah Tangga (ART) dan anak angkat pelaku. 

Sedangkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilaporkan oleh istrinya sendiri. 

"Ada beberapa pelaporan, pelecehan ART, anak angkat dan KDRT. Saat ini yang sedang kami proses sanksi pidananya," katanya. 

Hendra mengatakan, pelaku akan dijerat pasal 82 Undang-ubdang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman 15 tahun kurungan.

Atas peristiwa ini, diucapkan Hendra, Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharminto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta memastikan pelaku akan ditindak tegas. 

"Saya selaku Kapolres Kayong Utara meminta maaf atas kejadian ini. Saya pastikan, pelaku ditahan dan proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata AKBP Achmad Dharminto.

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar