PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat dr. Harisson, M.Kes., melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Fungsional Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (26/4/2024).
Adapun peserta Pejabat Fungsional yang baru mengucapkan sumpah/janji jabatan dan dilantik dalam Jabatan Fungsional ini berjumlah 110 orang yang terdiri dari 32 orang PNS dan 78 orang PPPK dari 26 jenis Jabatan Fungsional, meliputi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan dan Jabatan Fungsional Rumpun Teknis.
"Harapan saya sumpah/janji yang telah diucapkan, benar-benar dihayati dan dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas jabatan. Sumpah/janji yang Saudara ucapkan terikat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga Saudara sekalian bertanggung jawab kepada Tuhan yang Maha mengetahui," ucap Pj. Gubernur Kalbar dr. Harisson.
Dalam kesempatan itu juga dirinya mengucapkan selamat kepada 3 orang CPNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat yang telah menerima Keputusan Pengangkatan CPNS.
"Saya harap Pejabat Fungsional harus mampu meningkatkan kompetensinya, meningkatkan kemampuannya jadi jangan sampai tidak meningkatkan kemampuan," ujar Pj. Gubernur.
Harisson juga menjelaskan bahwa, pelantikan Pejabat Fungsional hari ini pada hakikatnya merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan pengembangan karir sebagai Aparatur Sipil Negara.
"Untuk itu saya berharap Saudara sekalian dapat menunjukkan dedikasi dan loyalitas saudara dimanapun saudara bertugas. Tak hanya itu, kerahkan kemampuan dan laksanakanlah tugas dengan baik serta senantiasa menerapkan prinsip ASN Berakhlak," pinta Harisson.
Selaku aparatur yang mengemban tugas dalam melayani masyarakat, dirinya juga menekankan untuk senantiasa mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan sesuai bidang tugas masing-masing.
"Saudara dituntut untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku bagi setiap ASN," tuturnya.
Terkhusus untuk PPPK yang baru saja dilantik, Harisson berpesan agar mereka bekerja sesuai dengan masa hubungan perjanjian kerjanya dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan Penilaian Kinerja.
Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja didasarkan pada Pencapaian Kinerja, Kesesuaian Kompetensi dan Kebutuhan Instansi.
"Artinya, Saudara harus benar-benar dalam bekerja dan rajin. Kerja saja baik-baik dan dipastikan rejeki anda semua itu tidak salah alamat," terang Harisson.
Terakhir, dirinya meminta kepada pejabat yang dikukuhkan tersebut untuk terus meningkatkan pengetahuan serta kompetensi dibidang masing-masing serta memanfaatkan teknologi informasi untuk kinerja yang lebih optimal.
“Pada akhirnya pengabdian Saudara dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Barat. Kepada para Kepala Perangkat Daerah, untuk serius membina, mengarahkan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan juga terhadap disiplin seluruh PNS, termasuk Pejabat Fungsional di lingkungan Unit Kerja masing-masing”, tegasnya.
Tak lupa orang nomor satu di kalbar ini meminta agar budaya kerja BerAKHLAK dapat diimplementasikan di perangkat daerahnya masing-masing, yang dimulai dari diri sendiri, sebagai _role model_ sekaligus mengawasi penerapan budaya kerja oleh seluruh ASN di Perangkat Daerah.(rfa)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS