Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian mendirikan telur saat momen kulminasi matahari. ANTARA/HO-Prokopim PTK |
PONTIANAK - Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyoroti fenomena alam yang menarik, seperti kulminasi matahari atau hari tanpa bayangan, sebagai daya tarik utama bagi para wisatawan yang ingin mengunjungi Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kulminasi matahari terjadi itu mulai 21-23 Maret dan 21-23 September setiap tahunnya. Fenomena alam ini menjadi objek wisata di Kota Pontianak," ujar Ani di Pontianak pada hari Kamis.
Sebagai ibu kota Provinsi Kalbar, Kota Pontianak juga dikenal dengan julukan Kota Khatulistiwa karena dilintasi garis Khatulistiwa. Tugu Khatulistiwa atau Equator Monument menjadi ikon wisata di kota ini.
"Keberadaan Tugu Khatulistiwa sebagai bukti bahwa Kota Pontianak berada di lintasan garis tengah bumi yang membelah bumi bagian utara dan selatan," katanya lagi.
Tidak hanya peristiwa tanpa bayangan, tetapi juga ada beberapa fenomena alam lainnya di kawasan Tugu Khatulistiwa.
"Kita bisa mendirikan telur secara tegak dan perbedaan arah perputaran aliran air antara yang terletak di bumi bagian utara dan bagian selatan," tambahnya.
Ani menegaskan bahwa Tugu Khatulistiwa telah menjadi daya tarik bagi wisatawan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara, dan telah menjadi suatu kebanggaan bagi warga Kota Pontianak.
"Hal ini dibuktikan dengan jumlah kunjungan wisatawan nusantara yang tercatat sebanyak 75.034 orang, dan wisatawan mancanegara 11.109 orang di tahun 2023."
Meskipun pada tahun 2024 hingga saat ini, jumlah wisatawan nusantara turun menjadi 9.558 orang dan mancanegara 1.658 orang, potensi wisata ini masih menjadi salah satu sumber pendapatan bagi Pemerintah Kota Pontianak.
Pendapatan tersebut diperoleh melalui penerapan retribusi bagi setiap pengunjung sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.
"Alhamdulillah, Tugu Khatulistiwa telah menjadi salah satu objek wisata berbayar yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak dan diberlakukan sejak 1 Februari 2024 lalu," kata Ani.
Sumber: Antara/Dedi
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS