PONTIANAK - Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Alfian Salam, M.M., mengikuti Rapat bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang di wakili oleh Plh. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev. Dalam rangka pemberian insentif fiskal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai Program Prioritas Nasional secara daring di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (7/3/2024).
Pada Rapat tersebut Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah menjelaskan bahwa dalam menyikapi angka Inflasi yang berdampak pada perekonomian nasional, maka Pemerintah Pusat mengimbau seluruh Kepala Daerah yaitu Gubernur, untuk menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kemudian dirinya juga menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera mempersiapkan Peraturan Gubernur tentang Penurunan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) agar dapat mendukung Program Prioritas Nasional yaitu Pengendalian Inflasi Daerah.
"Kemendagri RI akan membuat Surat Edaran sebagai dasar untuk mempersiapkan Peraturan Gubernur Penurunan Insentif Fiskal terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai langkah dalam mendukung Program Prioritas Pemerintah untuk Pengendalian Inflasi Nasional " . Jelas Horas Maurits Panjaitan.
Kemudian usai menghadiri Rapat tersebut Plh. Sekda Prov. Kalbar Alfian, menjelaskan bahwa Rapat tersebut terkait dengan rencana kebijakan Pemberian Insentif Fiskal dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas Nasional tentang Pengendalian Inflasi yang menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dipengaruhi oleh kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
"Bahwa memang ada beberapa daerah yang menaikan dari 5 persen, 7,5 persen dan ada yang dari 5 ke 10 persen, dan ada yang dari 7,5 ke 10 persen dan Provinsi Kalimantan Barat sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 kemarin kenaikan PBBKB itu sebesar 10 persen, sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, dan ada beberapa daerah yang diarahkan agar dilakukan penurunan tarif dari 10 ke 5 persen, dalam rangka Pengendalian Inflasi, dan kita masih menunggu kebijakan tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI terkait dengan arahan penurunan tersebut”, ungkapnya.
Lebih lanjut Ia juga menjelaskan bahwa sembari menunggu kebijakan tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI tentunya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mencermati kembali terhadap peraturan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan akan mencermati kembali Perda nomor 1 tahun 2024 tentang APBD Provinsi Kalimantan Barat.
"Sebagai Pemerintah Daerah tentunya dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat tersebut tetap memberikan dukungan, walaupun ada hal-hal yang harus dikaji agar tidak adanya kesalahan dalam legalitas", tutup Alfian.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Plh. kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Hisamuddin, M.Si beserta jajarannya dan diikuti oleh Perwakilan Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah se Indonesia secara virtual Meeting. (Sma)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS