KETAPANG - Ketidaksamaan data C1 salinan plano dengan D hasil rekap kecamatan suara pileg DPR-RI di kecamatan Kendawangan menjadi pemicu saksi partai melakukan sanggahan atau intrupsi.
Hal itu terjadi saat hari pertama proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilkukan KPU di hotel Borneo jalan dr Soetomo Mulia Baru Ketapang, Jumat 01 Maret 2024.
KPU Ketapang akan melakukan rekapitulasi suara kabupaten selama 5 hari, dari tanggal 01 sampai 05 Maret 2024.
Amatan di lokasi, komisioner Bawaslu Ketapang secara lisan sepakat dengan saksi merekom-kan kepada KPU Ketapang agar perhitungan suara di 19 desa dalam kecamatan tersebut di jeda.
Komisioner Bawaslu berpendapat, keberatan para saksi dapat diterima karena dokumen acuan keberatan sesuai dengan dokumen Bawaslu miliki.
"Terhadap hasil rekapitulasi suara yang disampaikan oleh PPK Kendawangan, maka KPU dapat menindak lanjuti dengan melakukan perhitungan ulang suara per TPS sesuai dengan jumlah desa yang ada di Kendawangan," ucap salah seorang komisioner Bawaslu Ketapang.
Walau demikian keadaan saat proses rekapitulasi berlangsung, ketua KPU Ketapang Ahmad Shidiq melanjutkan acara tersebut dengan berpindah ke lain kecamatan.
Dikabarkan sebelumnya, DPD partai Golkar Ketapang melayangkan aduan ke Bawaslu atas sangkaan ketidak adilan petugas PPK Kendawangan akibat selisih D hasil rekap kecamatan dengan C1 plano milik saksi.
Ketua DPD Golkar M Febriadi menduga, suara berkurang itu karena di duga diambil partai lain dengan peran pelibatan pihak PPK Kendawangan.
"Bahwasanya patut diduga ada oknum PPK kendawangan merubah rekapitulasi C-hasil ditingkat TPS dan menambahkan ke D-hasil kecamatan,' kata Febri kepada wartawan saat menyerahkan aduan di media center Bawaslu Ketapang, Selasa (27/2/2024).
Oleh: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS