Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembunuhan hewan langka, Monyet Ekor Panjang. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun) |
PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus yang mengejutkan, yakni penganiayaan dan pembunuhan hewan langka, Monyet Ekor Panjang. Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, S.I.K., M.H., selaku Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat terkait penyebaran video penyiksaan terhadap hewan langka tersebut di luar negeri.
Dengan sigap, Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama dengan pihak terkait, melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku di Singkawang. "Pelaku adalah RS, seorang pegawai negeri sipil di salah satu Kantor di Kelurahan Kota Singkawang," ungkap Kombes Sardo.
Setelah melacak keberadaan pelaku hingga ke sebuah warung kopi di sekitar Kelurahan Pamilang, tim berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, tim menemukan puluhan video yang memperlihatkan penyiksaan terhadap Monyet Ekor Panjang di telepon genggam milik pelaku.
Selanjutnya, tim bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah. Di sana, ditemukan satu ekor anak Monyet Ekor Panjang yang sudah tidak bernyawa, terbungkus plastik hitam di sekitar rumahnya. Selain itu, uang sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan konten video penyiksaan juga ditemukan di lokasi.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti seperti kompor gas, panci, alat solder, palu, dan ketapel yang digunakan untuk menyiksa hewan langka tersebut. "Kami juga menemukan seperangkat peralatan untuk penggunaan sabu beserta beberapa klip kosong sisa penggunaan sabu," tambah Kombes Sardo.
Pelaku diketahui telah melakukan tindakan keji ini selama satu tahun dengan 58 potongan video penyiksaan dan pembunuhan Monyet Ekor Panjang. "Modus operandi yang digunakan pelaku adalah membuat video sesuai dengan pesanan dari luar negeri dengan harga jual berkisar antara Rp.700 ribu hingga Rp.1 juta," ungkap Sardo.
Tim kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya terhadap hewan langka tersebut.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS